Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Catatan Kota

Soal Gedung Wismilak : Menkeu Masih Pelajari, Kajagung Akan Tagih Janji Perkara, Ini Kisah Sejarahnya

34
×

Soal Gedung Wismilak : Menkeu Masih Pelajari, Kajagung Akan Tagih Janji Perkara, Ini Kisah Sejarahnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Perkara ditangani Polda Jawa Timur terkait Dugaan Pengalihan Aset Polri dipihak ketigakan,kepada Wismilak, Hingga Kasus Ini Di Alihkan ke Bareskrim Mabes Polri, mendapat tanggapan beragam Para Petinggi Negara.

Kepada Awak Media, Menteri Keuangan Republik Sri Mulyani  Belum lama ini, Persoalan Pengalihan Aset Polri ke Wismilak masih dipelajari.

Example 300x600

” Nanti saya Koordinasi Dalam Rapat Internal soal Aset Itu,” ujarnya.

Sedangkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tetap Menagih Perkara itu jika Sudah Masuk Pada Tahapan Penyidikan.

” Kalau Sudah Ada SPDPnya berarti harus Jaksanya tagih, sampai dimana perkembangan perkara tersebut, ” Ujar Kepala Kejaksaan Agung DR.ST.Burhanudin SH MH, Belum lama ini kepada Awak Media Di Gedung Kejagung.

Diketahui, Perjalanan Perkara Tersebut Sempat mangkir dua kali, Direktur Utama (Dirut) PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla dilakukan Pemeriksaan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Terkait  pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan akta Gedung Wismilak yang kini disita menjadi aset Polri, terkait cara Pembelian Gedung tersebut.

Diketahui Juga Pengalihan Gedung Polri tersebut, diduga Praktik Mafia Tanah, sejak 1993 hingga 2019, aset Polri jatuh ke tangan pihak swasta.

Dan diketahui Polda Jatim akhirnya mendapati fakta baru bahwa gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 merupakan aset milik Polri.

Dimana Gedung tersebut sebelumnya merupakan kantor polisi sejak tahun 1945, hingga terakhir menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Aset ini berpindah ke tangan pada 1993.

Dari hasil supervisi, diketahui bahwa Polri seharusnya memiliki aset dari kompensasi yang dijanjikan lewat alih lahan Gedung Wismilak seluas 4.000 meter di wilayah Dukuh Pakis yang saat ini menjadi kantor Polsek Dukuh Pakis.

Selain mendapat kompensasi tanah seluas 4.000 meter persegi, polisi juga dijanjikan bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli.

Kompensasi ini dijanjikan usai terbit Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649 pada Gedung Mapolresta Surabaya Selatan saat itu (Gedung Grha Wismilak. Anehnya, HGB sudah keluar saat gedung masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

 

Selain itu dari hasil pendalaman Penyidik, ketiga kompensasi yang dijanjikan tidak didapat Polri. Tanah seluas 4.000 meter persegi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, begitu pula dengan bangunan, apalagi kendaraan operasional Polri.

Terkait lahan di Dukuh Pakis, dalam sejarahnya, Kapolda Jatim saat itu meminta izin pada Pemkot Surabaya untuk memindahkan kantor polisi di lahan milik Pemkot. Namun, lahan tersebut ternyata berstatus pinjam.

 

Pada 1992 memang ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami pihak Polisi.

HGB yang diklaim Wismilak dibeli secara sah adalah HGB 648 dan HGB 649. Dalam lembar tersebut, tertulis bahwa HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang terbit pada 22 Juli 1992.

Hasil pendalaman Polda Jatim, SK tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Sehingga tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN. Karena itu HGB yang diklaim Wismilak telah dibeli secara sah ini cacat hukum.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *