JAKARTA, Mulai 1 November 2024 akan diberlakukan Uji Coba Nasional penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Aktif sebagai salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Raja Ampat telah terlindungi dengan memiliki jaminan Kesehatan melalui Program JKN. Minggu (03/11/2024)
Dalam upaya memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5a. Peraturan ini mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.
Kasat Lantas Polres Raja Ampat Ipda Agit Dwi Baskoro S.H, menghimbau kepada seluruh masyarakat Raja Ampat agar dapat mendukung implementasi pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM.
Dipersyaratkannya kepesertaan JKN Aktif bagi pemohon SIM, juga dipastikan tidak akan mempersulit dan menjadi beban untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM. Melainkan sebagai komitmen bersama untuk memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Raja Ampat mendapat perlindungan kesehatan dari Program JKN.
REZA