Semarang, Detiksatu.id – Hingga kini, Polda Jawa Tengah belum melaksanakan rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar di Kota Semarang.
Penundaan ini disebabkan oleh berkas perkara yang masih berada di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi baru bisa dilakukan setelah ada petunjuk dari Jaksa.
“Kami masih menunggu berkas perkara dari Kejaksaan atau petunjuk dari Jaksa untuk melakukan rekonstruksi,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Rekonstruksi kasus ini dianggap penting untuk mengungkap motif di balik tindakan tersangka Robig.
Saat ini, Robig telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan khusus Polda Jateng. Kondisinya dilaporkan sehat.
Penyidik Polda Jateng telah memeriksa lebih dari 23 saksi, termasuk anggota satuan Brigade Mobil (Brimob), Bidang Hukum, dan petugas Laboratorium Forensik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan tambahan dan cek lokasi akan dirilis pada pekan depan.
“Berkas kasus penembakan ini hampir selesai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Jumat (19/12/2024).
Setelah itu, kami akan segera melakukan rekonstruksi,” jelas Dwi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus ini.
Namun, beberapa aspek teknis membutuhkan investigasi ilmiah, seperti analisis kecepatan motor dan peluru, untuk melengkapi bukti.
“Semua dilengkapi sesuai prosedur,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tindakan kekerasan tersebut melibatkan seorang anggota polisi.
Rekonstruksi diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai kejadian dan menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
M. Efendi