Jakarta, Detiksatu.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus suap yang melibatkan Sekretaris PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
“Semua tuduhan, termasuk bantahan, harus dibuktikan dengan alat bukti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Habiburokhman dalam pesan video yang diterima oleh media.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan hak pembelaan diri Hasto Kristiyanto.
KPK mengungkapkan peran penting Hasto dalam kasus tersebut, termasuk dalam penyuapan dan membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang juga menjadi tersangka dan hingga kini masih buron.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto berperan menyediakan uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan.
“Uang suap sebagian berasal dari HK (Hasto Kristiyanto), sesuai dengan hasil penyidikan yang kami dapatkan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Hasto Kristiyanto dijerat dengan dua kasus, yakni suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dalam kasus suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, ia dikenai Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habiburokhman menegaskan bahwa polemik soal latar belakang politik kasus ini tidak produktif.
“Menurut kami, tidak ada gunanya kita berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak. Karena itu sangat subjektif,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik dan politikus.
KPK berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
M. Efendi