Polresta Sorong Kota – Polresta Sorong Kota menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman apel Mapolresta Sorong Kota, Jl. Jend. A. Yani No.1, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (25/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota sejak bulan Januari 2025.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan Kajari Sorong, Kasubsi Pratut Ajun Jaksa Madya Tiana Yulia Insani, S.H., Tokoh Agama Pdt. Valentino Alfons, S.Th, Tokoh Masyarakat Esau Gogoba, dan pengacara tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja dengan total berat kurang lebih 6,5 kg. Rinciannya adalah:
* Kasus pertama, tersangka MS, barang bukti 75 bungkus plastik besar ganja seberat 1,5 kg, ditangkap di Jalan Danau Singkarak.
* Kasus kedua, tersangka AN dan LS, barang bukti 300 bungkus plastik besar ganja seberat 4,6 kg, ditangkap di areal kedatangan Bandara DEO.
* Kasus ketiga, tersangka MT, barang bukti empat bungkus plastik ganja seberat 27 gram, ditangkap di Jalan Janes Perumahan Aqua.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja menggunakan tungku pembakaran baja yang diletakkan di halaman apel Mapolresta Sorong Kota. Kapolresta Sorong Kota bersama para undangan turut serta dalam proses pemusnahan tersebut.
Para tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba di wilayah hukumnya dengan dukungan dari berbagai pihak.
#Humas Polresta Sorong Kota