Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional dan Lokal, 17,6 Kg Sabu, 19,5 Kg Ganja dan Senjata Api Ilegal

26
×

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional dan Lokal, 17,6 Kg Sabu, 19,5 Kg Ganja dan Senjata Api Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung, Detiksatu.id – Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan lokal. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 17,6 kilogram sabu, 19,5 kilogram ganja, serta satu senjata api ilegal. Kamis (16/10/2025)

Pengungkapan yang dilakukan pada 16 Oktober 2025 ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika menuju visi Indonesia Emas 2045.

Example 300x600

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan serangkaian penangkapan di empat lokasi lintas provinsi, mulai dari Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Surakarta, hingga Citeureup, Kabupaten Bogor. Total tujuh tersangka sabu berhasil diringkus.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan sabu yang disita—total 17.657,78 gram—diidentifikasi sebagai “grade terbaik” dari jaringan Golden Triangle (Cina-Malaysia-Indonesia). Modus operandi pelaku sangat licik, termasuk menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu yang dibalut popok bayi di dalam bungkus pembalut.

“Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap peredaran ganja lokal dari Aceh, menyita 15,5 kg ganja dari tersangka ID dan MF, ditambah 4 kg ganja dari Polrestabes Bandung, sehingga total ganja yang disita mencapai sekitar 19,5 kg,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Kasus ini dikategorikan sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang sangat merusak bagi masyarakat dan generasi muda.

sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menyatakan aspek paling mengkhawatirkan adalah temuan senjata api rakitan beserta peluru tajam asli kaliber 7,62 (peluru AK-47) yang dimiliki para bandar, menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi mereka terhadap aparat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Albert juga menyoroti bahwa sebagian jaringan ini masih dikendalikan dari dalam Lapas. Oleh karena itu, Polda Jabar akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham. Polda Jabar menutup rilis pers dengan pesan tegas: “Negara hadir, Negara tidak boleh kalah” oleh jaringan atau sindikat narkoba.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *