Semarang, Detiksatu.id – Polda Jawa Tengah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan penyidik Polda Jateng, Bareskrim Polri, dan pengawas terkait.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa proses administrasi terkait kasus ini tengah diselesaikan oleh tim penyidik.
“Ditetapkan tiga tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik,” ujar Dwi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2024).
Meskipun sudah ada penetapan tersangka, identitas para pelaku belum diungkapkan.
“Kami sudah gelar perkara PPDS yang dihadiri penyidik, pengawas Polda, Biro Wassidik, dan Tipidum Bareskrim Polri,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan informasi lebih rinci terkait kasus ini.
“Nanti akan ada preskon. Saya tidak akan memberi keterangan ke satu wartawan saja, tapi kita akan bersama-sama di Polda,” ujar Artanto saat ditemui di Gereja Katedral Semarang, Randusari, Semarang Selatan.
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang menyusul kematian dokter ARL.
Selain itu, Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di rumah sakit yang sama.
Universitas Diponegoro dan RSUP Dr Kariadi Semarang sebelumnya telah mengakui adanya praktik perundungan terhadap korban selama masa pendidikan.
Keluarga korban, melalui ibunda Nuzmatun Malinah, melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Konferensi pers yang direncanakan diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
M. Efendi