Pekanbaru, Detiksatu.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau meluncurkan Perwira Piket Pengawas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Pamapta). Peluncuran Pamapta digelar dalam apel yang dipimpin Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Pamapta merupakan wujud tranformasi Polri yang hadir 24 jam melayani publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel CPM Yudi Wahyudi, Dandim Pekanbaru Kolonel Inf Ikhsanuddin, Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dan jajaran pejabat utama Polresta Pekanbaru.
Dalam amanatnya, Kapolda menyampaikan Apel Pamapta ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., dan implementasi Keputusan Nomor Kapolri 1438, yang berfokus pada penguatan pelayanan kepada masyarakat.
“Upaya ini adalah transformasi struktural dalam bentuk menguatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Herry Heryawan.
Kapolda menjelaskan bahwa penguatan fungsi Pamapta ini adalah model untuk meningkatkan pelayanan kepolisian, khususnya di luar jam dinas. Irjen Herry Heryawan menguraikan beberapa poin yang harus dilaksanakan dalam fungsi Pamapta, (seperti) TPTKP yakni mendatangi dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama kali, dengan mengendalikan seluruh piket fungsi.
“Kemudian, pelayanan-pelayanan masyarakat lainnya termasuk pelayanan keramaian, SKCK, dan lain sebagainya. Juga, melakukan pelayanan 110 dan mengkoordinir apa yang sudah kita lakukan bersama, program RAGA,” jelasnya.
Kehadiran Pamapta diharapkan menjadi dirigen dalam kegiatan operasional kepolisian, terutama dalam melaksanakan fungsi pelayanan di luar jam kerja normal. Kegiatan Pamapta ini juga bisa dikombinasikan dengan Tim Raga atau program serupa lainnya yang saat ini sudah berjalan di Polda Riau.
“Pamapta harus bisa stand by on call 24 jam, di mana apabila terjadi satu permasalahan yang sifatnya darurat bisa segera mungkin mengendalikan seluruhnya,” imbuhnya.
Di samping itu, Pamapta juga memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi insidentil atau darurat. Pamapta harus bisa mewakili Kapolres dalam mengendalikan situasi serta mengelaborasi dengan seluruh tingkatan polsek hingga Bhabinkamtibmas.
“Saya harapkan Pamapta ini di-drill selama satu minggu, seluruh Pamapta yang nanti dibuat SK baru dari masing-masing kapolres agar nanti dilatihkan agar melayani dengan baik dan cepat, termasuk bagaimana meningkatkan kepercayaan kepada Polri,” tuturnya.
Menutup sambutannya, Irjen Pol. Herry Heryawan mengingatkan pentingnya fungsi Pamapta dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kekuatan kita bukan senjata atau pentungan, tetapi adalah kepercayaan masyarakat yang harus kita tingkatkan terus,” pungkasnya.
(Red/Rezha LDD)