Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalInternasionalPemerintahanPOLRITNI & Polri

Masyarakat Resah! Galian C Diduga Ilegal di Gondang Hancurkan Lingkungan

38
×

Masyarakat Resah! Galian C Diduga Ilegal di Gondang Hancurkan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Detiksatu.id | Mojokerto – Aktivitas Galian C di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Warga setempat mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pengerukan bukit dan sungai di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, galian tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial S. Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan tambang ini, yang selain merusak ekosistem alam, juga berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir.

Example 300x600

“Kami sangat terganggu dengan aktivitas ini. Jalan menjadi berdebu, air sungai tercemar, dan bukit mulai terkikis. Kami takut kalau ini dibiarkan, akan ada bencana besar yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan pantauan tim awak media di lokasi, terlihat adanya alat berat yang terus beroperasi di area tambang. Selain itu, ratusan dump truk hilir-mudik setiap hari mengangkut material dari lokasi galian, menimbulkan debu dan memperparah kondisi jalan desa yang mulai rusak akibat beban kendaraan berat.

Aktivitas Galian C ini diduga melanggar beberapa aturan :

1. Tidak Memiliki Izin Resmi – Jika terbukti beroperasi tanpa izin, maka melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Merusak Lingkungan – Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Pencemaran Sungai – Berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jika terbukti mencemari aliran sungai.

4. Gangguan Ketertiban Umum – Lalu lintas kendaraan berat menyebabkan kerusakan jalan dan polusi udara yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, pihak terkait seperti Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan ilegalitas tambang ini. Jika benar tak mengantongi izin, maka tindakan tegas harus diberikan kepada pemilik dan operator galian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik galian maupun instansi terkait mengenai legalitas usaha tambang tersebut. Masyarakat pun mendesak agar pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret sebelum dampak lingkungan semakin parah.

(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *