JAKARTA , Soal Pengeroyokan terhadap salah seorang jurnalis media online yang tergabung dalam wadah Organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI),yang terjadi di jl.Gatot Subroto Km.4 Flyover Taman Cibodas pada tanggal (06/05/2024). Yang diduga kuat di lakukan oleh beberapa orang suruhan dari mafia BBM ilegal bersubsidi jenis solar, Kini didalami Polresta Metro Tanggerang Kota.
Bahkan Kapolresta Metro Tanggerang Kota Kombes Pol Zein Dwi Nugroho S.IK M.Si, berjanji Kasus Pengeroyokan terhadap Wartawan Sudah Masuk Proses Sidik.
” Kita Juga Masih Mencari Para Alamat Tersangka,” tegasnya.
” Sudah Berjalan Mas, Sudah Naik ke Sidik dan Terus Kita Berikan SP2HP kepada pelapor, dan Masih kita cari mas,” tegasnya.
Diketahui Sudah Tiga bulan terjadinya pengeroyokan terhadap salah seorang jurnalis media online yang tergabung dalam wadah Organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI),yang terjadi di jl.Gatot Subroto Km.4 Flyover Taman Cibodas pada tanggal (06/05/2024).yang diduga kuat di lakukan oleh beberapa orang suruhan dari mafia BBM ilegal bersubsidi jenis solar.
(AS) selaku korban dan juga sebagai saksi pelapor saat di hubungi oleh beberapa awak media mengatakan jika ia merasa kurang puas dengan proses yang seolah berbelit-belit dalam menangani perkara yang sudah di laporkan beberapa bulan lalu dan terkesan sangat lambat,Jumat(09/08/2024).
“Saya merasa bingung dengan penanganan kasus yang menimpa saya,apa iya harus sampai berbulan-bulan seperti ini”ucapnya.
Lebih lanjut (AS) mengatakan jika ia sudah bolak balik di panggil oleh penyidik di Polres Metro Tangerang Kota,namun belum ada arah yang jelas ataupun petunjuk yang mengarah kepada pelakunya.
“Sudah beberapa kali saya di panggil namun semuanya hanya untuk menambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP),dan belum ada kepastian kapan ini akan selesai”pungkasnya.
Sementara itu Coky Siregar.SH sebagai kuasa hukum dari pelapor atau saksi korban (AS), mengatakan jika ia enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan,namun ia menegaskan jika semua harus mengawal nya.
“kita hormati dulu prosesnya kalau pun nanti ada indikasi kejanggalan dari proses ini,bukan hanya saya,namun teman-teman sebagai wartawan dan juga masyarakat berhak membuat laporan ke Paminal ataupun Propam”tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda saat di mintai pendapat nya oleh salah satu awak media yang mendampingi saat dalam pemeriksaan tambahan AIPTU Rokhmat.SH mempersilahkan untuk berkomunikasi dengan Kapolres Metro Tangerang.
“silahkan berkomunikasi dengan pak Kapolres jika hendak di muat dalam pemberitaan”ucapnya singkat.
(Red)