
GIANYAR, DETIKSATU.ID, – Selain memiliki peran dan fungsi sebagai penegak hukum, “Kejaksaan Republik Indonesia juga memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan pada tahun 2024 ini, yaitu pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar pada kegiatan Rapat Koordinasi dan evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Gianyar, pada Senin (23/12/2024).
Dalam Paparannya Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa, “Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang),” jelas Kajari.
Dalam hal Pemilu, “Kejaksaan tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang mana Kejaksaan memiliki tugas dan kewajiban melakukan penuntutan, persidangan dan pendamping dalam proses kajian dan penyidikan terhadap pelanggaran pemilu kepala daerah di Sentra Gakumdu yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilihan pada tahun 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana Pemilu,” sambung Kajari.
Dalam bidang Intelijen, “Kejaksaan memiliki peran dalam ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan juga berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu. Selain itu juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu, selama proses penyelenggaraan Pemilihan pada tahun 2024 Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar aktif melakukan kegiatan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan pada tahun 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif,” imbuhnya.
“Kejaksaan selama proses Pilkada berlangsung juga melakukan, pengawasan dalam proses pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara serta melakukan tindakan tindakan pencegahan dalam bentuk kegiatan edukasi dan sosialisasi,” tandas Agus Wirawan.
“Perlu diingat selama pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kabupaten Gianyar terdapat 2 (dua) kali PSU (pemungutan suara ulang) yaitu di TPS 014 Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg, serta di TPS 001 Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar pada pelaksanaan Pilkada, hal ini menjadi perhatian kita bersama, apakah ini karena kurangnya kompetensi KPPS yang bertugas ataukah pembiaran terhadap kesalahan yang dibiasakan,” papar Kajari Gianyar kepada Badan Adhok yang hadir.
Perlu diketahui, kegiatan Rapat Koordinasi dan evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Gianyar, dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2024, dan dihadiri oleh penyelenggara Badan Adhok se-Kabupaten Gianyar.
Bang Juli