DEMAK DETIKSATU.ID
Pungutan liar berkedok pembangunan berupa SPI, Lembar Kerja Siswa (LKS), infaq di SDN 1 Donorojo Kecamatan Demak Kabupaten Demak Jawa Tengah, sepertinya semakin meraja lela.
Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah menegaskan seperti jual beli LKS yang di lakukan pihak Sekolah yang biasanya bekerjasama dengan Pihak ketiga dan lain nya termasuk Pungutan liar(Pungli) , namun hal ini seperti nya tidak berlaku di Wilayah pendidikan SDN 1 Donorojo Demak.
Tim awak media pada 20-11-2024 ke SDN 1 Donorojo Demak dengan tujuan klarifikasi dengan Kapala Sekolah karena Kepala Sekolah tidak ada di Kantor adanya guru kelas, dan awak media wawancara terkait SPI , LKS , PIP dan yang lain dengan guru kelas sebut saja AL menerangkan,
” Kewajiban membayar SPI, membeli buku lembar kerja sekolah (LKS), Infaq memang ada, seperti LKS sebanyak buku yang dibutuhkan mulai dari kelas 1 sampai kelas VI harga satu bukunya Rp 10000 rupiah, pembelian buku (LKS) dan pembayaran di sekolahan,
“Siswa yang mendapatkan Dana PIP ataupun BSM, setelah siswa mengambil dana dari Bank setor kepada guru yang bernama L H, untuk apa saya tidak tau,
” Untuk Piknik ada Kelas 6 yang mengadakan outing class ( belajar di luar kelas ), tapi untuk kelas 1 – kelas 5 di liburkan, di karenakan guru-guru ikut darmawisata yang bertajuk outing class tadi.
“Saya mendengar Kepala sekolah, waktu itu minta sejumlah uang kepada bendahara untuk pembelian alat-alat olah raga sekitar bulan Agustus tahun 2024 dan sampai akhir bulan ini bentuk alat olah raganya belum ada,” Terangnya.
Saat Awak Media mengkonfirmasi di SDN 1 Donorojo dan SDN 8 Bintoro Demak, Kamis (21/11/24) terkait dugaan pungli dan kejadian aneh itu, Kepala Sekolah terkesan menghindar .
Kemudian awak media konfirmasi ke Kepala Korwil Dikbud Kabupaten Demak Selamet, beliau mengatakan bahwa terkait dengan SPI sebenarnya boleh akan tetapi tidak boleh mengikat, dan penggunaannya harus jelas.
Sedangkan pembelian LKS di sekolah di jelaskan oleh Selamet, kalau guru berbisnis di dalam sekolah itu dilarang dan tidak boleh.
” Didalam aturan bahwa guru tidak diperbolehkan berbisnis di dalam sekolahan untuk kepentingan pribadi jelas di larang”, jelasnya.
( Windi )