Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dirtipitnarkoba Brigjen Pol Mukti, Ungkap Jaringan Narkoba di 3 Lokasi Di BALI

15
×

Dirtipitnarkoba Brigjen Pol Mukti, Ungkap Jaringan Narkoba di 3 Lokasi Di BALI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA-DETIK SATU, Di Bali Kemarin, (13/5) Dirtipitnarkoba Bareskrim Polri mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone yang merupakan jaringan hydra Indonesia serta meringkus DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali.

Example 300x600

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Kepada Detik Satu (14/5) Dirtipirnarkoba Bareskrim Polri,  Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di
Di clandestine laboratorium  yang ditemukan di Villa Sunny, Badung, Bali di antaranya alat cetak ekstasi, hydroponicganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kg berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, berbagai macam peralatan laboratirum pembuatan mephedrone dan hydropic ganja.

Bareskrim Polri juga melakukan Pengrebek  Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di
Di tempat tersebut polisi meringkus dua tersangka dengan inisial IV dan MV.

Dilakukan  Pengrebek pula di Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba , Polisi pula  melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan hydra, yaitu KK. Polisi, dengan menemukan berbagai barang bukti di antaranya ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram.

Selain itu tim juga berhasil meringkus DPO clandestine laboratorium Sunter atas nama LM. Di tangan tersangka LM polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kg.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang telah disita tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 821.938 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *