Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kemenimipas RI

Berkah Natal, 10 Orang Warga Binaan Umat Nasrani Lapas Tabanan Peroleh Remisi

126
×

Berkah Natal, 10 Orang Warga Binaan Umat Nasrani Lapas Tabanan Peroleh Remisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Kalapas Kameily ucapkan selamat kepada 10 warga binaan yang mendapatkan berkah natal. Sumber: Lapas Tabanan.

TABANAN, INFO_PAS, DETIK SATU .ID, – Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal Tahun 2024, 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan umat Nasrani peroleh Remisi Khusus (RK) Keagamaan, pada Rabu (25/12/2024). Perolehan remisi ini disambut suka cita oleh Warga Binaan sebagai berkah Hari Natal.

Bertempat di Aula Candra Prabhawa, kegiatan penyerahan remisi berjalan secara sederhana yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas), Muhamad Kameily disaksikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Bimnadik Giatja) dan Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan beserta staff.

Example 300x600

Muhamad Kameily berharap pemenuhan hak Warga Binaan dapat menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk selalu berkelakuan baik serta mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang ada.

“Remisi tentunya merupakan hak bagi setiap Warga Binaan dimana hal tersebut diberikan ketika mereka sudah mengikuti setiap aturan yang berlaku tidak melanggar tata tertib Lapas serta sudah aktif dalam setiap kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” terangnya.

Komang Suryana selaku Kasi Bimndik dan Giatja menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku terdapat beberapa ketentuan yang berlaku pada pemberian remisi yakni sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht sementara ketentuan lainnya yaitu Warga Binaan bersangkutan telah menjalani masa penahanan 6 bulan.

“Warga Binaan yang sudah menjalani penahanan 6 bulan sampai 1 tahun pada tahun pertama itu besaran remisinya 15 hari sedangkan kalau Warga Binaan sudah lebih dari 1 tahun maka dia mendapatkan remisi 1 bulan. Warga Binaan dengan masa hukuman lebih dari 1 tahun dapat dipastikan memperoleh 2 kali remisi yaitu Remisi Umum 17 Agustus serta RK sesuai dengan agama yang dianut seperti saat ini yang kita laksanakan penyerahan remisi bagi teman-teman Warga Binaan umat Nasrani,” jelasnya.

Seorang Warga Binaan, Harry merasa bersyukur atas turunnya remisi Natal ini dan berharap dengan perolehan remisi ini semakin mendekatkan dirinya dengan masa bebas.

“Puji Tuhan remisi saya turun sehingga masa pidana saya berkurang. Dengan potongan hukuman ini saya berharap dapat segera bebas dari Lapas dan berkumpul kembali bersama keluarga,” harapnya.

Kontributor: Humas Lapas Tabanan

Bang Juli

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *