Boyolali, Detiksatu.id – Berdasarkan apa yang di narasikan dipemberitaan dari sejumlah media terhadap keberadaan informasi dari media online tersebut, saya Partomo Pengawas SPBU 44.573.05 DS. Sunggingan, Kel. Winong, Kec. Boyolali, Kota Boyolali Jawa Tengah.
Memberikan keterangan pers bahwa SPBU kami tidak pernah melayani pengangsu BBM ilegal, Kami melayani sesuai barcode yang ditunjukan oleh pihak pembeli BBM di tempat kami. Prosedur pelayanan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang di terapkan kepada Karyawan SPBU 44.573.05 yang kami kelola. ” Kami mengharapkan media untuk berlaku adil dalam pemberitaan hingga tidak merugikan SPBU yang kami kelola ” Ungkap Partomo kepada awak media.
Sebagai bentuk hak jawab yang di lindungin UU Pers No.40 Tahun 1999. Jadi apabila terjadi hal yang dilakukan yang bertentangan dengan SOP kami itu bukan menjadi tanggung jawab kami selaku pengelola / pengawas SPBU. Karena apa yang telah kami lakukan sudah sesuai standart kerja yang di terapkan oleh pihak PT Pertamina.
Jadi bagi seluruh media online terkait pemberitaan yang menyudutkan SPBU Sunggingan maupun seluruh SPBU di Kota Boyolali dan sekitarnya itu tidak benar adanya, terkesan narasi pemberitaan tersebut sepihak dan tidak berimbang.
Dan disitupun tertulis menyangkut pemilik ataupun penanggung jawab dari aktifitas para pengangsu disebutkan oknum polri berinisial (GY) namun setelah kita konfirmasi lebih lanjut ternyata tidak adanya validitas dari pemberitaan tersebut.
Dalam hal ini para media pada umumnya, terlebih khususnya tehadap sang jurnalis yang menulis atau menarasikan pemberitaan tersebut bisa terjerat UU ITE ataupun bisa dilaporkan ke Dewan Pers.
Adapun sanksi dan Pelanggaran UU ITE dapat berupa tindakan yang melanggar hukum terkait informasi elektronik. Pelanggaran UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan atau denda.
Contoh pelanggaran UU ITE:
Menyebarkan video asusila
Judi online
Pencemaran nama baik
Pemerasan dan pengancaman
Berita bohong
Ujaran kebencian
Teror online
Peretasan
Penyebaran percakapan pribadi tanpa izin
Membuat akun media sosial palsu
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar UU ITE tergantung pada pasal yang dilanggar. Misalnya, pelanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling besar satu miliar rupiah.
Pihak SPBU juga berharap para jurnalis/wartawan bisa lebih bijak ataupun lebih akurat dalam pemberitaan dan menyarankan terhadap para media untuk menyajikan berita yang berimbang.
” Saya berharap untuk para wartawan bisa lebih bijak dalam membuat berita dan konfirmasi yang jelas terhadap pihak terkait agar pemberitaan jadi berimbang ” Pungkasnya.
(Redaksi)