Sorong Kota, Detiksatu.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Personel atas nama Bripda Noak Yansen Somnof, di lapangan apel Mapolresta Sorong Kota, Jalan Jenderal A. Yani, Papua Barat Daya (Senin, 9/6/2025).
Upacara dipimpin oleh Inspektur Upacara Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., dan Komandan Upacara IPDA Peres Gerson Yowen. Kegiatan ini diikuti oleh 10 pleton dari berbagai satuan dan fungsi di lingkungan Polresta Sorong Kota.
Bripda Noak Yansen Somnof diberhentikan secara in absentia, dengan pencoretan foto sebagai simbol pemutusan hubungan dinas dari institusi Polri. Keputusan PTDH tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor KEP/107/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Keputusan PTDH terhadap Bripda Noak Yansen Somnof diambil berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Maret 2024, dengan Nomor Putusan PUT/02/III/2024. Dalam sidang tersebut, terhukum dijatuhi sanksi etik berupa Pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripda Noak terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial LL hingga menyebabkan kehamilan, tanpa adanya bentuk pertanggungjawaban. Perbuatan ini dilakukan setelah yang bersangkutan resmi menjadi anggota Polri. Selain sanksi etik, terhukum juga dikenakan sanksi hukum pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/827/IX/2023/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 29 September 2023.
Melalui putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 55/Pid.Sus/2024/PN Son, tanggal 21 Mei 2024, Bripda Noak dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.” Pengadilan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini telah melalui proses hukum dan kode etik secara menyeluruh “Semoga yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Meskipun tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap tetap menjadi mitra dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” ungkapnya.
Ia juga menekankan kepada seluruh personel agar menjadikan momen ini sebagai pelajaran berharga dalam menjalankan tugas secara profesional, bermoral, dan bertanggung jawab. Pembinaan mental dan disiplin anggota ke depan akan lebih ditingkatkan, disertai dengan penerapan prinsip reward and punishment secara seimbang.
Upacara ini menjadi wujud komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga integritas institusi dan sebagai pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum dan etika oleh personel Polri.
(Red/Rezha LDD)