Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIPOLRI

Polisi Amankan Lima Pemuda Terkait Penganiayaan Warga di Demak

66
×

Polisi Amankan Lima Pemuda Terkait Penganiayaan Warga di Demak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKSATU. ID |
Demak – Penganiayaan dua pemuda oleh orang tak dikenal dengan menggunakan batu dan balok kayu terjadi di perempatan Pasar Brambang, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Senin (5/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai kejadian tersebut, polisi mengamankan 5 orang terduga pelaku penganiayaan dengan inisial MT (16), MR (15), MA (17), YR (16), dan DA (15), mereka warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, selain diamankan, lima pemuda yang diduga terlibat kasus penganiayaan di perempatan Pasar Brambang masih dalam penyidikan oleh Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA).

“Kelima pelaku kami amankan usai melakukan penganiayaan terhadap ANF dan SFD. Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” kata Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (13/5/2025).

Dia menerangkan, bahwa kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Perempatan Pasar Brambang, tiba – tiba datang para pelaku dari arah belakang langsung menyerang korban dengan menggunakan balok kayu dan melempar batu.

“Setelah melakukan penyerangan kemudian para pelaku kabur ke arah Kecamatan Mranggen,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan berobat ke klinik terdekat. Korban kemudian didampingi keluarga melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, balok kayu, jaket dan sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya. Para pelaku masih dibawah umur sehingga dalam proses penyidikan ini didampingi orangtua atau keluarganya,” pungkasnya.

Akibat insiden tersebut pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Munthohar_Ershi
Red-Spyd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *