Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Ratusan Petani Morut Tuntut Hak Atas Tanah, Geruduk Kantor PT ANA hingga Polres

511
×

Ratusan Petani Morut Tuntut Hak Atas Tanah, Geruduk Kantor PT ANA hingga Polres

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Morowali Utara-Detiksatu.id-Aksi unjuk rasa besar-besaran digelar ratusan petani di Kabupaten Morowali Utara (Morut) hari ini. Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Keadilan mendatangi tiga lokasi berbeda untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pukul 08.00 WITA, aksi dimulai di kantor PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Molino. Massa menuntut perusahaan perkebunan sawit tersebut mengembalikan tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat. “Perusahaan harus menghentikan operasinya karena tidak memiliki IUP-B dan HGU yang sah,” tegas Moh Said, koordinator aksi.

Example 300x600

Menurut data Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah tahun 2018, PT ANA yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) memang belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-B). Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Morut yang ditemui massa mengkonfirmasi bahwa PT ANA belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Pukul 10.30 WITA, aksi bergerak ke Kantor BPN Morut. Massa mendesak instansi tersebut untuk tidak memproses HGU PT ANA sebelum konflik tanah diselesaikan. “Kami tegaskan bahwa proses HGU memang belum kami lanjutkan karena belum memenuhi syarat CnC,” jelas perwakilan BPN.

Puncak aksi terjadi di depan Polres Morut sekitar pukul 12.00 WITA. Noval A Saputra dari Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulteng mengecam keras praktik kriminalisasi terhadap petani. “Sudah puluhan petani diproses hukum dengan tuduhan mencuri sawit di lahan mereka sendiri. Kasus Gusman dan Sudirman adalah buktinya,” ujarnya merujuk pada dua petani yang divonis 2 tahun penjara.

Massa menyampaikan sepuluh tuntutan utama:

1. Penghentian proses HGU PT ANA

2. Penyelesaian secara perdata bukan pidana

3. Penertiban perusahaan ilegal

4. Pengembalian tanah rakyat

5. Tindakan tegas Pemda terhadap PT ANA

6. Penghentian kriminalisasi petani

7. Eksekusi putusan MA No. 462 PK/Pdt/2022

8. Penegakan temuan Ombudsman

9. Penarikan Brimob dari lahan sengketa

10. Pertanggungjawaban PT ANA atas konflik horizontal

 

Hingga berita ini di tayangkan, pihak PT ANA belum memberikan tanggapan resmi. Kapolres Morut juga belum menyampaikan pernyataan terkait tudingan kriminalisasi.**

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *