Jakarta, – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sultra akan mengajukan gugatan terhadap Menteri Perhubungan dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini terkait operasional Bandara IMIP Morowali yang dinilai YLKI tidak memiliki perangkat negara esensial, seperti petugas Bea Cukai, Imigrasi, maupun otoritas penerbangan sipil di bawah kendali Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sabtu (29/11/2025).
Organisasi yang didirikan di Jakarta pada tahun 2021 ini memiliki badan hukum resmi dan berkantor di Jalan Thamrin. Tim yang akan menangani gugatan ini melibatkan dua pengacara serta aktivis orator demo nasional, Rahmad Himran, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris YLKI Sultra.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sultra ini dipimpin langsung oleh R.Mas MH Agus Rugiarto, S.H., sering disapa Agus Flores sebagai Ketua Umum, didampingi Marselinus Abi sebagai Sekretaris Jenderal, dan Rahmad Himran sebagai Wakil Sekretaris.
(Red)


















