Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Warga Resah Akibat Tambang Emas Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polda Kalbar Wajib Tindaki

9
×

Warga Resah Akibat Tambang Emas Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polda Kalbar Wajib Tindaki

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sintang, Detiksatu.id – Kalbar, Maraknya pertambangan emas Tampa Ijin di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, sesuai atensi Kapolri dan Kapolda Kalbar dalam menindaklanjuti Kegiatan tersebut menjadi sia-sia, dan terkesan tidak ada tindakan tegas oleh Aparat setempat, Jum’at (13/06/2025).

Berdasarkan informasi warga sekitar yang namanya enggan disebutkan menjelaskan bahwa air sungai Semerah sangat keruh di sebabkan oleh Pertambangan Emas yang tidak jauh dari wilayah tersebut.

Example 300x600

“Air itu keruh karna ada mereka kerja tambang Emas di Hulu situ pak, kalau enggak ada yang kerja di sungai pasti jernih airnya pak,” ucap salah satu warga yang tinggal di dekat pantai sungai Semerah.

“Asli keruh pak dulu jernih airnya, kadang kami harus mandi air di situ lah pak,” tambahnya.

Warga pinggiran sungai berharap ada tindakan serius dari aparat penegak hukum Polda Kalbar, Polres Sintang melalui Polsek Sepauk jangan hanya diam dan tutup mata saja.

“Kami berharap ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum dan Lingkungan Hidup Sintang pak, karna atensi pak Presiden dan Kapolri jelas, pertambangan emas tanpa ijin harus di tutup, apalagi merusak ekosistem alam seperti sungai tercemar,” harapnya.

Awak media ini pun berupaya konfirmasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum setempat, salah satu personel polsek sepauk menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa sebab dari air tersebut keruh, karna mereka tidak pernah masuk kesungai.

“Hulu sungai desa ap bro, Aq belum ngk paham bro, sungai belum pernah mutar² bro,” ujar salah satu Personel Polsek Sepauk, pada awak media ini saat konfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp, 13/06/2025.

Sementara di tempat terpisah berdasarkan pantauan langsung awak media ini jelas-jelas masih maraknya rutinitas pertambangan emas tanpa ijin yang tidak jauh dari pinggir jalan besar jalan ke kecamatan Sepauk dan lebih parahnya lagi kegiatan rutinitas pekerja di sungai tidak jauh juga dari wilayah Polsek Sepauk.

Apakah mungkin rutinitas tambang ini masip ? dan ada yang membekingi nya ? Ataukah adanya suatu permainan Konspirasi yang jahat ?

Berdasarkan amanah peraturan perundangan-undangan sesuai kutipan sumber Hukum Online, sebagaimana dimaksud yang mengatur tentang Pertambangan Emas Tanpa Ijin, yakni:

(Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan).

(Tim Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *