Grobogan, detiksatu.id 15 Agustus 2025 – Masyarakat Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terkait maraknya dugaan pencurian pohon jati dan pegrusakan hutan di kawasan Hutan Lindung atau Hutan Alam (KPS) yang berada di petak 46 RPH Dalen, BKPH Dalen, KPH Gundih. Warga mengungkapkan keresahan yang telah berlangsung selama empat tahun terakhir.
Menurut warga, pohon-pohon jati berukuran besar di hutan tersebut kerap ditebang secara ilegal. Pelaku diduga berasal dari Dusun Dawung, Desa Pandanharum. Anehnya, bukan hanya batang pohon yang hilang, tetapi tunggak sisa tebangan pun ikut diambil. Warga menduga pengambil tunggak ini adalah orang yang sama dengan pelaku penebangan dan pengrusakan hutan.
Lebih jauh, warga mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat Perhutani BKPH Dalen. Alasannya, proses penebangan pohon jati berdiameter besar membutuhkan waktu 7–8 jam, sehingga mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan petugas. Bahkan, untuk mengambil tunggak pohon saja memerlukan waktu hingga satu minggu.
“Harga satu tunggak pohon jati bisa mencapai Rp 9 000 000 rupiah. Mustahil jika pihak Perhutani tidak mengetahui aktivitas ini. Ada dugaan bahkan ada yang terang-terangan memerintahkan pelaku untuk menebang,” ungkap warga.
Masyarakat Desa Pandanharum meminta APH yang bersangkutan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan di hutan lindung. Mereka menegaskan bahwa Hutan KPS merupakan aset milik Kementerian Lingkungan Hidup yang wajib dilestarikan dan dilindungi, bukan milik Perhutani.
“Kami sangat prihatin. Hutan KPS perlu diselamatkan, karena ini bukan hanya soal kayu, tapi soal kelestarian lingkungan,” tegas perwakilan warga Dusun Juron, Desa Pandanharum.
( Tim Windi )