Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Viral WNA Rusia Akui Bongkar Gembong Narkoba, Ternyata Di Deportase Karena Administrasi Surat Imigrasi Belum Lengkap

10
×

Viral WNA Rusia Akui Bongkar Gembong Narkoba, Ternyata Di Deportase Karena Administrasi Surat Imigrasi Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – DETIK SATU, Karena Sudah Viralnya Pengakuan Salah Satu Warga Negara Asing (WNA)  Rusia, yang mengaku di Deportase kaeena membantu Polisi Membongkar Mafia Besar Narkoba, membuat Kepolisian Republik Indonesia Angkat Bicara.

Example 300x600

Melalui Kombes Pol Jansen Panjaitan S.I.K., M.H., selaku Kabid Humas Polda Bali, menjelaskan terkait adanya vidio dan viral di Medsos pengakuan yang di buat oleh seorang WNA asal Rusia an. Arthem Kothukov.

Dalam vidionya yang bersangkutan mengaku telah di deportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali karena telah membantu Polisi membongkar mafia besar narkoba dan mengaku banyak membantu aparat keamanan dalam mengungkap peredaran narkoba di Bali, yang bersangkutan juga telah mengaku memiliki dokumen yang lengkap, sah dan menikahi perempuan berwarga negara Indonesia.

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurahrai, Suhendra S.E., M.M., pada selasa 14 mei 2024, menginformasikan bahwa memang benar WNA an. Arthem Kothukov asal Rusia telah di deportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia terkait permasalahan:
1. Di Deportasi pada tahun 2020 karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.
2. Tahun 2021 yang bersangkutan kembali datang ke Bali dan kembali di deportasi, karena dokumen/administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan ijin tinggalnya di Bali.

Untuk pengakuan sepihak yang bersangkutan telah banyak membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali dan mempertanyakan kenapa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia,

Pengakuan yang bersangkutan yang baru sepihak tersebut ditegaskan kabid Humas, bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus.

Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku.

” Kami mendukung tindakan tegas Imigrasi, dan ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia khususnya di Bali,” ujar Jansen.

Jansen  berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam vidio tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan Shanti. ucap KBP Jansen.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *