Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Tindakan Tegas Polresta Sorong Kota: Bekuk Dua Pembunuh Sadis dan Sita Ratusan Liter Miras

116
×

Tindakan Tegas Polresta Sorong Kota: Bekuk Dua Pembunuh Sadis dan Sita Ratusan Liter Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Sorong, Detiksatu.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menggelar konferensi pers di koridor Mapolresta Sorong Kota pada hari Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 12.30 Wit. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasihumas, dan Kasipropam. Agenda utama adalah pengungkapan kasus pembunuhan serta penertiban minuman keras (miras) tanpa izin.

Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 4 November 2025 sekitar pukul 21.00 malam. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga kepada pihak kepolisian mengenai penemuan mayat.

Example 300x600

Setelah menerima laporan, tim Reskrim dari Polsek dan Polres segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Korban berhasil diidentifikasi dengan inisial AK atau Amir Kelsaba. Dipastikan bahwa korban dalam insiden ini hanya satu orang.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial S dan R. Modus kejahatan yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan. Awalnya, pelaku berniat mengambil telepon seluler (handphone) milik korban. Namun, karena korban melakukan perlawanan, kedua pelaku lantas berniat menghabisi korban di TKP. Selain handphone, para pelaku juga mengambil dompet korban yang berisi uang sebesar Rp 1 juta.

Setelah mengetahui identitas mereka, penyidik melakukan penangkapan saat para pelaku berpencar. Tersangka inisial S berhasil ditangkap lebih dahulu di hutan mangrove di pinggir pantai. Sementara itu, tersangka kedua, R, diamankan di daerah Klamono, Aimas Kabupaten Sorong.

Kepolisian memastikan bahwa berdasarkan fakta penyelidikan, penyidikan, dan pengakuan para tersangka, pelaku kejahatan ini hanya melibatkan mereka berdua.

Diungkapkan pula bahwa sebelum peristiwa pembunuhan dan pencurian terjadi, kedua pelaku telah mengonsumsi minuman keras atau sudah dipengaruhi oleh alkohol, yang kemudian memicu niat mereka untuk mencuri

Hingga saat ini, sudah empat orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

Bersamaan dengan rilis kasus pembunuhan tersebut, Polres Kota Sorong juga menyampaikan upaya penertiban rutin terhadap peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin. Pihak kepolisian telah melakukan pengamanan di sembilan tempat penjualan minuman tanpa izin dalam dua bulan terakhir. Minuman yang diamankan umumnya adalah minuman lokal, yaitu Cap Tikus dan Sopi.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari sembilan toko tersebut mencapai sekitar 450 liter. Minuman keras jenis Cap Tikus yang diamankan diketahui berasal dari luar provinsi Papua Barat Daya. Namun, ditemukan juga produksi yang berasal dari wilayah provinsi Papua Barat Daya sendiri, tepatnya di Kabupaten Aimas. Polres Kota Sorong menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolres Kabupaten Sorong untuk melakukan pengecekan dan penertiban di wilayah hukum mereka agar tidak terjadi penjualan ke wilayah hukum Kota Sorong.

Kapolresta menekankan bahwa efek dari minuman keras di wilayah Kota Sorong cukup signifikan dalam meninggikan tingkat kriminalitas. Mengenai sanksi hukum bagi para penjual miras, meskipun ada aturan hukumnya, termasuk Peraturan Daerah (Perda), kepolisian masih mengedepankan upaya penghimbauan. Hal ini dikarenakan sembilan TKP yang didatangi masih bersifat mencari nafkah atau mencari makan. Namun, penegasan diberikan bahwa apabila pihak kepolisian menemukan kembali para penjual tersebut bertransaksi atau melakukan penjualan, mereka akan diproses hukum.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *