DETIKSATU. ID |
TEMANGGUNG – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Temanggung menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa atau menjual narkoba melalui layanan Call Center 110 dan dari tindak lanjut tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkoba. Sabtu (12/7) dinihari sekira pukul 00.30 Wib.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Temanggung, Polda Jateng Aiptu Rozikan mengungkapkan berawal dari laporan masyarakat yang menghubungi Polres Temanggung melalui layanan 110 sekira pukul 00.30 Wib. dari aduan tersebut masyarakat melaporkan kepada petugas bahwa di Lingkungan Cekelan Kelurahan Madureso Temanggung dicurigai ada seseorang yang diduga sedang membawa narkoba.
“Menindak lanjuti laporan tersebut petugas SPKT kemudian menghubungi piket fungsi Narkoba dan Polsek Kota Temanggung guna mendatangi lokasi yang diberitahukan.“ Terangnya.
Dari patroli yang dilakukan petugas gabungan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang berisial EW (23) warga Temanggung dan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar ATARAX 1 Alprazolamdalam kemasan biru berisi 5 butir dan uang tunai Rp. 200 Ribu yang diduga hasil dari penjualan serta Hand Phone milik pelaku.
“Saat diamankan pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Temanggung guna peyelidikan lebih lanjut,“ Ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Polres Temanggung mengapresiasi sikap tanggap dan kepedulian masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dengan cara melaporkan kepada polisi melalui Call Center 110 sehingga pelaku berikut barang bukti dapat diamankan.
“Apresiasi kepada masyarakat yang telah menginformasikan dan melaporkan kejadian yang diketahuinya melaluli layanan 110 sehingga pelaku dapat diamankan,“ Lanjutnya.
Aiptu Rozikan meminta kepada msyarakat untuk tidak segan dan ragu menghubungi layan 110 apabila mengetahui adanya kejadian maupun informasi yang membutuhkan tindakan maupun layanan kepolisian, layanan 110 tersebut dapat diakses selama 1×24 jam dan gratis.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd