Kebumen, Detiksatu.id – Puluhan warga Desa Redisari, Kecamatan Rowokele, menggelar audiensi di balai desa setempat pada Rabu (18/12/2024).
Audiensi tersebut dihadiri sekitar 50 warga, perangkat desa Redisari, perwakilan Koramil Rowokele, Camat Rowokele beserta staf, pendamping desa, BPD Desa Redisari, serta perwakilan Polres Kebumen.
Agenda dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan tujuan meminta transparansi pengelolaan dana desa.
Warga mencurigai adanya indikasi korupsi pada program ketahanan pangan tahun 2023, khususnya terkait pengadaan kambing.
Berdasarkan data warga dan informasi pelaksanaan kegiatan, terdapat perbedaan mencolok antara RAB (Rencana Anggaran Biaya) dengan realisasi pengadaan, termasuk perbedaan harga kwitansi dan tambahan bonus Rp100.000 per ekor kambing dari suplier yang diduga dimanfaatkan oleh pelaksana kegiatan (PK) untuk keuntungan pribadi.
“Kami meminta transparansi atas semua dana desa, terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun, audiensi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan atau jawaban konkret.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2024, terduga berinisial SWH dikabarkan telah mengakui perbuatannya saat diklarifikasi, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Hal ini mendorong warga mengajukan audiensi pada keesokan harinya.
SWH, yang menjabat sebagai pelaksana kegiatan, membantah tuduhan warga.
Meski demikian, warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa (Formades) Redisari mengaku memiliki bukti tambahan terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya.
Mereka menegaskan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi melalui WhatsApp, SWH awalnya merespons.
Namun, beberapa jam kemudian kontak media diblokir, yang menimbulkan dugaan bahwa terduga mengakui kesalahan secara tidak langsung.
Warga mendesak penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini agar tidak semakin merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
“FRN”