Jakarta-Detiksatu.id-Agus Flores, Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara (FRN), menyoroti keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh anggota Polri Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terlibat dalam kasus kematian Moh. Mugni,(18/2/2025)
1. Kritik Terbatasnya Penanganan Pelaku
Agus menegaskan bahwa proses hukum harus mencakup semua pihak yang terlibat, termasuk pimpinan.
Ia mempertanyakan mengapa hanya anggota lapangan yang diberi sanksi, sementara komandan atau atasan yang bertanggung jawab tidak dikenai tindakan kode etik. “Masa cuma anggotanya saja, yang pimpinannya kok bebas?” tegasnya, menekankan prinsip akuntabilitas vertikal dalam institusi Polri .
2. Desakan Transparansi dan Keadilan Proses PTDH Agus mendesak agar sidang kode etik dan PTDH dilakukan secara transparan dan adil, terutama untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Ia menekankan bahwa kasus ini telah berlarut-larut selama satu tahun tanpa perkembangan signifikan, sehingga integritas institusi Polri dipertaruhkan .
3.Sorotan Ketimpangan Penegakan Hukum Menurutnya, kasus ini mencerminkan ketimpangan sistemik dalam penegakan hukum di Polda Sulteng. Agus mengkritisi lambannya penanganan kasus, di mana hanya 4 dari 7 pelaku yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan pelaku lain seperti inisial DT dan R tidak dijerat secara maksimal .
4. Pentingnya Pemulihan Kepercayaan Publik,Agus menyerukan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ia menilai keputusan PTDH harus diikuti dengan upaya menyeluruh untuk mengungkap kebenaran kasus, termasuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik anggota polisi maupun non-polisi. “Ini adalah ujian bagi Polri untuk membuktikan komitmen reformasi internal,” ujarnya .
Agus Flores sebelumnya telah aktif mengadvokasi kasus serupa, termasuk menangani konsultasi anggota Polri yang terkena sanksi kode etik . Ia konsisten menekankan bahwa sanksi seperti PTDH harus proporsional, disertai evaluasi menyeluruh terhadap peran pimpinan dan sistem yang membiarkan pelanggaran terjadi.
-Agus Memastikan proses hukum dilanjutkan hingga semua pelaku, termasuk yang belum dijerat, diadili.
– Mengevaluasi tanggung jawab komandan atau atasan langsung dalam kasus ini.
– Meningkatkan transparansi sidang kode etik untuk mencegah kesan “standar ganda” dalam penegakan disiplin .
Dengan demikian, Agus Flores menegaskan bahwa keadilan bagi keluarga Mugni dan reformasi internal Polri harus menjadi prioritas utama.
Tem red