Jakarta. Detiksatu.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berkolaborasi mempermudah masyarakat melaporkan kasus penipuan (scam) ke polisi melalui Laporan Pengaduan pada sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, Laporan Pengaduan tersebut diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Kepala Eksekutif Friderica, Kamis (15/1/2026).
Ia mengatakan, penguatan kerja sama antara kedua lembaga tersebut didasari karena semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan atau scamming di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan teknologi, lanjut Kepala Eksekutif Friderica, modus penipuan daring juga terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.
Penipuan yang terjadi saat ini umumnya dilakukan dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.
Sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp402,5 miliar dana korban berhasil diblokir atau diselamatkan.
Kepala Eksekutif Friderica menyatakan, OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan yang masuk melalui IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana kepada korban, meningkatkan pelindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
OJK juga berharap kerja sama tersebut akan semakin mempercepat proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.
Ia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui situs IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
“Selain itu, masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman daring yang mencurigakan atau memberikan iming-iming imbal hasil dan bunga yang tinggi secara tidak logis dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id,” jelas Kepala Eksekutif Friderica.
(Red/Rezha LDD)


















