Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Seorang Pelaku Inisial MR diamankan Aparat Kepolisian Usai Lakukan Penganiayaan

38
×

Seorang Pelaku Inisial MR diamankan Aparat Kepolisian Usai Lakukan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa, Detiksatu.id – Seorang pria berinisial MR (18) dibekuk polisi usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi pemukulan itu terjadi usai pelaku menuduh korban menggunakan akunnya secara tidak sah lewat pesan singkat.

Pelaku diringkus Tim Black Horse Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 04.40 Wita di Dusun Gantarang, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Example 300x600

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memukul korban karena dendam,” kata IPDA Syamsuar kepada wartawan.

Kejadian bermula saat korban, Indra Maulana Hidayat (21), menerima chat dari pelaku yang menuduhnya menggunakan akun milik pelaku. Tak terima dengan tuduhan tersebut, korban lantas menemui pelaku untuk menjelaskan langsung.

Namun, niat baik korban justru berujung celaka. Ia malah dihajar pelaku dengan tangan kosong. Pukulan mengenai bagian jidat, hidung, dan kepala korban hingga mengakibatkan luka dan berdarah.

“Korban langsung melapor ke Polsek Pallangga sekitar pukul 03.20 Wita,” terang Syamsuar.

Usai dilaporkan korbannya, Polisi langsung menangkap pelaku setelah dilakukan penyelidikan.

Kini MR telah diamankan di Polsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *