Sampang, Detiksatu.id– Kepolisian Resort Sampang mengadakan konferensi pers pada Senin sore (11/11/2024), AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kasat Reskrim Sampang menerangkan bahwasanya Satreskrim Sampang berhasil meringkus 9 pelaku judi online dari berbagai kalangan.
Diketahui, penangkapan para pelaku judi online tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri sekaligus wujud komitmen dan keseriusan terhadap perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan perjudian di kalangan masyarakat.
“Dari hasil penyidikan, rata-rata yang ditangkap petugas saat bermain judi online, masih dalam kategori pemain atau penombok, tidak ada yang menjadi bandar. Kesembilan pelaku judi online tersebut di ringkus di beberapa tempat, mulai dari kafe, warkop, hingga SPBU yang berada di Kecamatan Kota & Kecamatan Camplong.” Tegas AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.
Sigit menambahkan “Dari kesembilan pelaku judi online tersebut diamankan pula berbagai Handphone sebagai bukti”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UURI No 1 Tahun 2024.
“Yakni tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” Ujarnya.
AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengimbau kepada seluruh masyarakat Sampang agar menghindari segala jenis perjudian, baik judi konvensional (manual) maupun judi online. Siapapun orangnya atau dari kalangan apapun, meski anak pejabatpun akan tetap kami ringkus, tegasnya.
(Ozi)