Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPemiluTNI & Polri

Sekarang Hakim Berani Vonis Mati Narkoba,

11
×

Sekarang Hakim Berani Vonis Mati Narkoba,

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Sayed Abdillah oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Frans Effendi Manurung di PN Medan seperti dilansir Antara, Jumat (29/11/2024).

Sayed saat ini telah dipindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Hakim menyatakan Sayed terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Sayed. Vonis mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejari Belawan.

Kasus ini berawal pada Januari 2024. Saat itu, Sayed dikenalkan oleh seorang bernama Adlin kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung, yang diadili dalam berkas terpisah.

Sayed kemudian menawari Yosua upah Rp 5 juta per kg sabu. Sabu itu diambil dari Sibolga.

“Pada 30 Januari 2024, Sayed, yang berada di dalam Lapas Langkat, memerintahkan Yosua menjemput 11 kg sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp 3 juta,” ujar jaksa.

Setelah mengambil narkoba itu, Yosua dan rekannya yang bernama Dennis Sitorus menyimpan sabu di kediaman Yosua. Mereka kemudian membagi sabu dalam paket kecil untuk dijual.

Jaksa mengatakan 9 kg sabu telah diedarkan di berbagai lokasi di Medan. Pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas BNN.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *