JAKARTA DETIK SATU, || Satu lagi Prestasi Polisi dalam Pemberantas Narkoba, dimana |Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan BH alias Budi (42) warga Gang Sado, Jl. Wr. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pada hari Rabu, ( 17/04/24) Pukul 23.00 Wib, Penangkapan Narkotika Jenis Ganja 7,4 Kg.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan. SM. Raja Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pada Pukul 23.00 Wib
Kepada Awak Media Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard LMalau melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH, pada hari Minggu, (05/05/24), mengatakan bahwa BH alias Budi diamankan tim Satres Narkoba,berlokasi di Jl. SM. Raja Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH hari itu tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi mengenai adanya penjual narkotika jenis ganja di Jalan SM. Raja. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, sekira pukul 23.00 Wib, petugas berhasil mengamankan BH alias Budi.
Penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti (BB) diantaranya 1 plastik asoy transparan, 1 bungkus kertas nasi ukuran besar warna coklat diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 23,20 gram/bruto, 52 bungkus kertas nasi ukuran kecil warna coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 34,96 gram/bruto, uang tunai sebesar Rp. 799.000, dan 1 unit sepeda motor merek honda beat warna biru putih Nopol BK 4693 YBJ.
Polisipun menginterogasi BH alias Budi mengaku masih menyimpan ganja di rumah orang tua nya yang berada di Gang Sado Jl. Wr. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara. Petugas pun menggiringnya ke rumah orang tuanya.
Selanjutnya Polisi Menggeledah Setelah di rumah orang tuanya ditemukan satu buah tas warna abu-abu berisi empat bungkus plastik warna merah hitam yang di balut diduga berisi ganja seberat 3.410 gram/bruto, dan satu buah tas warna abu-abu berisikan empat bungkus plastik warna merah hitam yang di balut diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 3.660 gram/bruto.
Tidak cuma itu, kepada petugas, Budi juga mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Jl. Sri, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, dan kembali ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 300 gram/bruto.
Sehingga Total barang bukti ganja yang diamankan dari BH alias Budi yaitu 7.428 gram atau hampir mendekati 7,5 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja dia peroleh dari abang kandungnya berinisial I yang berada di Kota Medan.
” BH alias Budi ditetapkan sebagai tersangka dan bersama barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
(DAF)