Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polres-Polda SulTeng

Satresnarkoba Polres Sigi Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba di Lokasi Berbeda, Bukti Sabu Diamankan

125
×

Satresnarkoba Polres Sigi Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba di Lokasi Berbeda, Bukti Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sigi – Detiksatu,id// Kesigapan dan ketanggapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi kembali menunjukkan hasil gemilang. Dalam operasi terkoordinasi pada Kamis (13/3/2025), tim elit anti-narkoba ini berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sigi dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.

Dalam keterangan resminya di Markas Komando Polres Sigi, Sabtu (15/3/2025), Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom. mengungkapkan detail operasi penindakan tersebut. “Unit Operasional Satresnarkoba berhasil menyergap seorang terduga pengedar berinisial NIG (29) di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo pada dini hari,” terang AKP Anton.

Example 300x600

Dari tangan tersangka pertama, tim Satresnarkoba Polres Sigi menyita barang bukti berupa 19 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,40 gram. Tidak berhenti sampai di situ, pada siang harinya, tim yang sama kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial ER (47) di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava.

“Dari tersangka ER, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti lebih besar berupa 26 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,40 gram,” tambah AKP Anton.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Sigi dengan melakukan serangkaian penyelidikan terstruktur hingga berhasil menjaring para tersangka beserta barang bukti.

“Ini merupakan bukti nyata konsistensi Polres Sigi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sigi,” tegas AKP Anton Mowala.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sigi dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Jangan biarkan diri dan keluarga Anda menjadi korban jaringan narkoba yang hanya akan menghancurkan masa depan dan generasi bangsa,” pungkas AKP Anton.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *