Sorong, Detiksatu.id – Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap enam pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan, bahwa dari ke enam pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis spesialis dari kasus pencurian rumah warga.
“Pihak kami telah berhasil menangkap enam orang pelaku yang diantaranya empat orang berperan sebagai penadah, serta dua orang lainnya yang merupakan residivis spesialis pencurian di rumah warga, Empat pelaku penadah berinisial YW, M, S, dan E,” ujar Kapolresta Sorong Kota dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (15/4/2025).
“Barang bukti yang kami sita ada sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek dan kini barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Sorong Kota,”ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu salah seorang yang diduga sebagai otak dari kasus pencurian bermotor di wilayah Sorong.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rezha)