Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Bersama Polda Kaltim Amankan 7 Truk Batubara dan Bongkar Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan

47
×

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Bersama Polda Kaltim Amankan 7 Truk Batubara dan Bongkar Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Balikpapan, Detiksatu.id – Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur serta jajaran terkait melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di wilayah delineasi IKN.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (29/9/2025) dini hari, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh unit truk bermuatan batubara tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari tambang PT BRCM. Truk tersebut diamankan saat melintas menuju jalan tol Samboja–Balikpapan.

Example 300x600

Selanjutnya, kendaraan dan barang bukti dititipkan di Mako Brimob Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim

Wakil Ketua Satgas, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan moratorium tambang dan perkebunan di wilayah IKN.

“Operasi ini dilakukan agar kawasan IKN tidak diganggu aktivitas ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban. Ini bentuk komitmen kita menjaga proyek strategis nasional,” tegasnya, Jumat 3 Oktober 2025.

Selain itu, tim juga menemukan pelanggaran lain berupa pemanfaatan kawasan hutan konservasi Tahura untuk usaha komersial dan perkebunan ilegal. Beberapa bangunan, termasuk rumah makan di KM 50 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, terbukti berdiri di atas lahan hutan konservasi.

Pada peninjauan lanjutan di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, ditemukan bekas aktivitas tambang batubara dengan perkiraan stok mencapai 2.000–3.000 ton, pasir siap angkut di beberapa titik, serta kerusakan hutan lindung yang cukup parah. Temuan ini semakin menguatkan indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *