Raja Ampat, Detiksatu.id – Kepolisian Resor Raja Ampat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 13 paket. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di ruang Konferensi Pers Polres Raja Ampat. Jum’at, 23 Mei 2025. Pukul 13.15 WIT.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Raja Ampat Iptu I Made Ariawan SH., bersama Kejaksaan Negeri Sorong di wakili oleh Tiana Yudiana SH.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut ialah barang bukti yang telah melalui proses hukum dimusnahkan yaitu Narkoba jenis sabu dengan berat 9,94 gram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menggunakan alat pemusnah yang aman dan tidak berbahaya. Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak lagi beredar di masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasat Resnarkoba Iptu I Made Ariawan SH., menyampaikan informasi mengenai penangkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polres Raja Ampat.
Ringkasan informasi terkait tindak pidana yang dilakukan. Tersangka MEW, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Kelurahan Dum Timur, Kota Sorong. Tersangka diringkus di Jln. Perikanan belakang hotel citra tepatnya di Toko Habinsaran, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong. Berupa barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 9,94 gram.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Raja Ampat dalam memastikan bahwa peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa dapat diberantas dengan tegas.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Ariawan SH., bersama Kejaksaan Negeri Sorong di wakili oleh Tiana Yudiana SH. Berita acara ini menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa barang bukti hasil tindak pidana tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Rezha LDD)