Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalInternasionalPOLRI

Sat resnarkoba Polres Bandara Soetta Tetapkan Artis JF Sebagai Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Psikotropika

2950
×

Sat resnarkoba Polres Bandara Soetta Tetapkan Artis JF Sebagai Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Psikotropika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangerang, Detiksatu.id – Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menyampaikan bahwa artis Jonathan Frizzy alias Ijonk terlibat langsung mengedarkan psikotropika obat keras jenis etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam vape. Dia menjalankan hal itu bersama tiga tersangka lainnya.

“Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Senin (5/5/25).

Example 300x600

Ia menerangkan, para tersangka mengedarkan obat ilegal dengan membuat grup WhatsApp. Ijonk bersama tersangka lain mengatur bagaimana obat keras dikemas dalam bentuk vape bisa masuk Tanah Air.

“Memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi,” ujarnya.

Barang itu sendiri, ungkap Kapolres, berasal dari Thailand, di mana pengirim adalah tersangka EDS. Lalu, lewat WAG yang dinamakan Jonathan ‘Berangkat’ inilah, para sindikat menyelundupkan obat ilegal itu.

Dalam pengiriman, ungkapnya, Ijonk sebagai orang yang memastikan proses masuk dari Malaysia. Tercatat ada 881 cartridge obat keras yang siap diedarkan ke masyarakat dengan harga Rp4 juta per cartridge.

Ijonk bersama tiga tersangka lainnya kemudian dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *