Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sat Narkoba Polresta Palu Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba

172
×

Sat Narkoba Polresta Palu Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
SONY DSC

Palu-Detiksatu.id// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 4-6 Maret 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H dalam konferensi pers di ruang Press Room Polresta Palu pada Jumat (07/03/2025).  Dalam kesempatan tersebut, AKP Usman didampingi oleh  KBO Narkoba- Ipda Watimo; Ipda Winardi-Kanit II, serta Kasubsi PIDM Humas  Polresta Palu- Aiptu Kadek Aruna.

“Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” ungkap AKP Usman. Tersangka berinisial Al berhasil ditangkap setelah tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi pada 27 Februari 2025 bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palu.

Example 300x600

Dari tersangka A, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,805 gram, tiga lembar plastik klip kosong, satu pak plastik klip kosong, satu buah bong/alat hisap sabu lengkap dengan pireks, satu buah kaleng bekas bedak Herocyn, dan satu buah korek api tanpa kepala.

Penangkapan kedua terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 13.50 WITA di Home Stay Pelangi Kamar No. 02 di Jalan Kancil Lorong Pelangi, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Tersangka berinisial AW alias A ditangkap setelah tim opsnal mendapat informasi bahwa yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Dari penangkapan tersangka AW, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,197 gram, satu lembar plastik klip kosong, satu batang pireks kaca, dan satu unit handphone merk Samsung A05 warna hitam,” jelas AKP Usman.

Operasi ketiga dilaksanakan pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 15.45 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Tersangka perempuan berinisial N binti S ditangkap berdasarkan informasi bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggalnya.

“Dari tersangka N, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,333 gram dan uang tunai sejumlah Rp 300.000,” tambah AKP Usman.

Ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dijual dan dikonsumsi kembali. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tutup AKP Usman.(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *