Medan Detiksatu.id – Media massa yang merupakan sumber Informasi bagi Masyarakat, sudah sepatutnya memberikan Informasi yang Faktual, Benar dan dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak menjadi komsumsi Negatif atau Berita Bohong (HOAX) di tengah-tengah Masyarakat.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan disalah satu Media Online yang mengatakan JPU ada meminta sejumlah Uang dan telah menerima uang sebesar Rp.80.000.000,00. (Delapan Puluh Juta Rupiah) dari pihak Korban, Cabjari Labuhan Deli dengan tegas kalau Berita tersebut Tidak Benar atau HOAX, dan hanya Isu Kosong belaka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dikarenakan JPU telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SOP penanganan pekara Kejaksaan Republik Indonesia, serta setelah dikonfirmasi lebih lanjut terhadap pihak Korban, secara tegas mengatakan bahwa Tudingan yang di tulis di Media tersebut Tidak Benar adanya.
Lebih lanjut Cabjari Labuhan Deli merasa pemberitaan yang telah beredar tersebut merupakan berita yang keliru dan tidak berdasar serta hanya Framing atau bentuk penggiringan Opini yang dilakukan oleh pihak para Tersangka dikarenakan keinginan Penangguhan Penahanan Tersangka belum dapat dipenuhi.
Masyarakat dan para pihak lainnya dihimbau jangan langsung percaya terhadap adanya pemberitaan yang ada, sebaiknya mencari tahu serta dapat secara langsung dan dapat mengikuti jalannya proses penanganan pekara yang diduga melanggar ” Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke – 1 KUHP” yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.
Miranda Dalimunthe SH. Jaksa Negeri Deli Serdang, sangat menyayangkan adanya pemberitaan dari salah satu Media Online, yang mengatakan “Oknum Jaksa Deli Serdang Diduga Terima Sogokan”.
Miranda Dalimunthe SH. mengatakan, pada saat dikonfirmasi Wartawan saya telah menjelaskan Saya tidak pernah minta uang. Saya bekerja sesuai dengan SOP, baik itu penahanan terdakwa dan proses persidangan, sudah saya lakukan sesuai SOP saya bu, namun sayangnya Media tersebut tetap mengatakan dugaan kalau saya menerima suap.
“Seharusnya Wartawan yang telah saya beri pejelasan kan dapat memahami penjelasan dari saya tersebut, bahwa saya emang tidak pernah meminta uang, dan saya berkerja sesuai SOP” ujar Jaksa Negeri Deli Serdang, (22/12/2024)
Masih Miranda Dalimunthe SH, “saya juga siap kok kalau emang mau dilaporkan, seperti yang dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH.MH. Silakan Dilaporkan Saja, saya siap karena saya emang tidak pernah meminta uang sogokan tersebut” jelasnya.
Senada dengan Pelapor Lia Maria Alfa Reza Sinaga “Saya tidak pernah memberi uang kepada Jaksa, hal tersebut saya tuang di Surat Pernyataan tertanggal 21 Desember 2024, saya hanya berharap kepada Jaksa Miranda Dalimunthe SH. agar dapat memberikan keadilan kepada saya sebagai Korban, dan dalam hal ini Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuannya” jelas Koban.
Terkait adanya pemberitaan tersebut Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan IPTU DR. Hamza Nodi SH.MH angkat bicara “Biar saja orang mau bilang apa, dia akan tau kalau fitnah itu dosanya besar, kalau ada suap berarti mereka punya bukti, ya tinggal laporkan aja, kalau hanya fitnah ya dialah yang berurusan dengan Tuhannya, ya tergantung orang yang difitnah kalau jaksa difitnah ya jaksalah yang memberikan maaf atas fitnah nya, dan saya minta sama media agar objektif dalam memberitakan jangan kita juga menjadi korban atas fitnah yang di lontarkan hanya untuk kepentingan sesaat .” tegasnya.
Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan itupun juga menambahkan “Sejauh ini saya melihat kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan Jaksa, masih sesuai dengan prosedur dan beberapa kali penyidik PPA melakukan upaya mediasi, namun para pihak masih menggunakan sifat ego masing-masing sehingga tidak terlaksana kesepakatan untuk diselesaikan diluar pengadilan, berdasarkan hal tersebut tentu penyidik menjalankan perintah UU untuk tingkat selanjutnya sampai dengan kejaksaan, hal yang terbaik telah dilakukan, namun tetap juga di fitnah ya itu urusan dia sama Tuhan nya” tutup DR. Hamza Nodi.
Perlu diketahui bahwasanya Rutan Kelas I Labuhan Deli tidak ada Warga Binaan Wanita, sementara Media tersebut mengatakan kalau Tersangka Nurita br Purba yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Labuhan Deli, sejak 19 Oktober 2024.