Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalPemerintahan

Sambut KUHP Baru 2026, Menteri Agus Andrianto Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial di 968 Titik Fasilitas Umum

×

Sambut KUHP Baru 2026, Menteri Agus Andrianto Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial di 968 Titik Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Detiksatu.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI secara resmi menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai sarana pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk persiapan institusi dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Inipasti) Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra terkait. Koordinasi ini bertujuan mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Example 300x600

“Sebanyak 968 lokasi telah disiapkan, mencakup fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Fokus utama tugas bagi mereka yang menjalani pidana ini adalah pemeliharaan kebersihan di lokasi-lokasi tersebut,” ujar Menteri Agus Andrianto dalam keterangan pers, Sabtu (3/1/2026).

Selain lokasi tersebut, Kemenimipas juga menyiagakan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan untuk memberikan pembimbingan selama masa pidana. Program ini didukung oleh 1.880 mitra yang siap terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan putusan hakim.

Mantan Wakapolri tersebut menjelaskan bahwa proses pembimbingan akan didasarkan pada hasil asesmen dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, sesuai dengan eksekusi jaksa.

Menteri Agus Andrianto optimis bahwa pidana kerja sosial ini akan menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas dan Rutan. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan agar narapidana menyadari kesalahannya serta memiliki kemandirian ekonomi dan keterampilan.

“Harapan kita, warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana (residivis), sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan negara,” imbuhnya.

Sebagai langkah administratif, Menteri Agus Andrianto telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, pada 26 November 2025 lalu terkait kesiapan daftar lokasi pidana kerja sosial ini.

Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah sukses melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial sepanjang Juli hingga November 2025. Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien pemasyarakatan dengan menggandeng berbagai mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol. Mashudi menyebutkan bahwa PK Bapas yang saat ini siap bekerja adalah 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu lagi PK, juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas.

Sambut KUHP Baru 2026, Menteri Agus Andrianto Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial di 968 Titik Fasilitas Umum

Jakarta, – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI secara resmi menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai sarana pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk persiapan institusi dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Inipasti) Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra terkait. Koordinasi ini bertujuan mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Sebanyak 968 lokasi telah disiapkan, mencakup fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Fokus utama tugas bagi mereka yang menjalani pidana ini adalah pemeliharaan kebersihan di lokasi-lokasi tersebut,” ujar Menteri Agus Andrianto dalam keterangan pers, Sabtu (3/1/2026).

Selain lokasi tersebut, Kemenimipas juga menyiagakan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan untuk memberikan pembimbingan selama masa pidana. Program ini didukung oleh 1.880 mitra yang siap terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan putusan hakim.

Mantan Wakapolri tersebut menjelaskan bahwa proses pembimbingan akan didasarkan pada hasil asesmen dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, sesuai dengan eksekusi jaksa.

Menteri Agus Andrianto optimis bahwa pidana kerja sosial ini akan menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas dan Rutan. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan agar narapidana menyadari kesalahannya serta memiliki kemandirian ekonomi dan keterampilan.

“Harapan kita, warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana (residivis), sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan negara,” imbuhnya.

Sebagai langkah administratif, Menteri Agus Andrianto telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, pada 26 November 2025 lalu terkait kesiapan daftar lokasi pidana kerja sosial ini.

Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah sukses melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial sepanjang Juli hingga November 2025. Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien pemasyarakatan dengan menggandeng berbagai mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol. Drs. Mashudi S.H., M.Hum., menyebutkan bahwa PK Bapas yang saat ini siap bekerja adalah 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu lagi PK, juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *