
Palu-Detiksatu.id- Kamis, 6 Maret 2025 dini hari, rumah seorang jurnalis di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu, menjadi sasaran pencurian. Pelaku berhasil membobol rumah dan membawa kabur beberapa barang berharga, termasuk KTP, uang tunai sekitar 17 juta rupiah, dan sebuah tabung gas.
Korban, Amat Banjir, berusaha mendapatkan hak hukum dengan mendatangi Polsek Palu Selatan sekitar pukul 9 pagi. Saat tiba di Polsek, korban melapor kepada tiga anggota polisi yang sedang bertugas. Salah satu anggota polisi menyarankan korban untuk menuju ke ruang reskrim (reserse kriminal).
Setibanya di ruang reskrim, korban menjelaskan kejadian yang menimpanya: “Rumah saya dibobol, beberapa barang berharga hilang.” Namun, respons yang diterima korban kurang memuaskan. Seorang anggota reskrim bertanya, “Kenapa kemari? Harusnya melapor di depan.” Korban menjawab, “Katanya disuruh kemari.”
Polisi kemudian meminta korban untuk duduk, tetapi tidak ada kursi yang tersedia. Korban pun tetap berdiri. Polisi juga menyarankan agar korban membawa saksi untuk melapor, dengan alasan bahwa uang yang hilang adalah milik istri korban. Korban membalas, “Uang istri saya kan uang saya juga.”
Akhirnya, polisi menyuruh korban pulang dan membawa istrinya untuk membuat laporan. Merasa tidak mendapat respons yang memadai, korban pun memutuskan pulang. Beberapa saat kemudian, tim patroli polisi datang ke lokasi kejadian dan memeriksa pintu yang dibobol.
Mereka hanya menyarankan korban untuk membuat laporan, tanpa memberikan tindakan lebih lanjut. Korban pun merasa bingung dengan proses pelaporan yang tidak jelas.
Kejadian ini menyoroti pentingnya respons yang cepat dan efektif dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan, terutama terhadap korban yang membutuhkan perlindungan dan keadilan.(*)