Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaCatatan KotaUncategorized

Rugikan Negara Rp 271 Triliun di Tambang, Akhirnya Di Penjara

4
×

Rugikan Negara Rp 271 Triliun di Tambang, Akhirnya Di Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, detik satu id, Bukan Hanya Tambang Ilegal saja dijerat kemeja hijau, Perusahaan Resmi dapat dijerat hukuman, jika hal tersebut Merugikan Negara.

Seperti yang terjadi pada Perusahaan Timah TBK, Terakhir ini 10 Orang ditangkap Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Example 300x600

Kepada Detik Satu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (20/2) Mengatakan bahwa Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk .

Hingga Kini, Tim Penyidik telah mengantongi keterangan 130 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status General Manager PT TIN dari saksi menjadi tersangka.

Penambahan tersebut menurut Ketut, membuat total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang.

“Tersangka RL dalam perkara ini turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh tersangka MRPT dan tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Ketutpun katakan Tersangka Korupsi Tambang Timah di Babel Bertambah, 10 Orang Ditahan Ketut menuturkan, salah satunya RL diduga membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS dijadikan Tersangka dan Ditahan.

Ditafsirkan menurut Ketut mencapai  Kerugian Rp 271 Triliun dan 11 Tersangka Korupsi Tambang Timah Ditahan.

“Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Februari 2024 sampai 9 Maret 2024,” ujar Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo UU 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *