Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasional

RI Dikepung Ribuan Tambang Ilegal, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas Halilintar: Perintahkan Berantas Tambang Ilegal

194
×

RI Dikepung Ribuan Tambang Ilegal, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas Halilintar: Perintahkan Berantas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Detiksatu.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto seriusi memberantas praktik pertambangan ilegal. Belakangan, Presiden Prabowo dengan tegas memerintahkan, TNI, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Bea Cukai RI untuk berperan aktif dalam pemberantasan pertambangan ilegal.

Dalam catatan Prabowo sendiri, praktik pertambangan ilegal yang berlangsung sudah lama ini merugikan negara hingga ratusan triliun. “Jadi, saya sampaikan penghargaan saya, kepada Kejaksaan terima kasih, tapi saya ingatkan masih banyak tugas kita, masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun,” ungkap Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Example 300x600

“Kegiatan-kegiatan ilegal sebagaimana dibuktikan oleh kita beberapa saat yang lalu kita hentikan penyelundupan timah dari Babel, oleh Satgas penertiban kawasan hutan dibantu oleh TNI, Kejaksaan, Polisi serta bea cukai semuanya,” ujarnya.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk memberantas praktik tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung (Babel) untuk komoditas timah adalah melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas).

Satgas Halilintar merupakan inisiatif pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) yang tugasnya untuk menekan praktik pertambangan ilegal dan memperbaiki tata kelola pertimahan nasional.

Di tahun 2026, saat Satgas Halilintar bertugas, produksi timah ditargetkan lebih masif lagi mencapai 30.000 ton per tahun dengan produksi per bulan mencapai 6.500 ton.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan pihaknya berperan dalam proses administrasi aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Dia menyebutkan, proses penindakan tambang ilegal menghadapi tantangan, terutama soal bekingan dari pihak tertentu. Namun pihaknya sendiri hanya fokus menangani persoalan administratif tanpa terpengaruh siapa yang memberi dukungan.

“Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan personel administratif, kita lakukan pembenahan, penataan tanpa mempertimbangkan siapa yang beking,” ujarnya di sela acara yang sama.

Fenomena tambang ilegal bukan hal baru, dan saat ini penanganan lebih banyak dilakukan melalui mitigasi dan pembenahan administrasi. Dirinya mencontohkan, wilayah Bangka Belitung menjadi contoh kerja sama pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam menindak pertambangan ilegal.

Diharapkan, masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya di lapangan dan memberikan dukungan positif agar penanganan tambang ilegal dapat berjalan lebih efektif dan sesuai aturan.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.

“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu ‘dibekingi’ oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.

“Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya,” imbuhnya.

Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.

“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum TNI-Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandasnya.

Oleh karena itu, menurutnya hal ini menjadi permasalahan krusial di lapangan ketika hendak menegakkan hukum terhadap pertambangan ilegal tersebut.

“Sehingga ini sangat menjadi permasalahan krusial di lapangan pada saat kita akan melakukan penindakan tegas,” ucapnya.

Beberapa aktivitas tambang ilegal bahkan dibiarkan berjalan bertahun-tahun karena adanya beking dari pihak tertentu. Salah satu contohnya yaitu penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Aktivitas itu berlangsung sejak 2016 dan baru bisa ditindak pada 2025.

“Kenapa 9 tahun itu tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Dikarenakan memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebut lagi oknumnya siapa, tetapi dokumen yang cukup kuat, sehingga dari Polisi, Kehutanan, terkait tidak bisa melakukan penindakan tegas,” paparnya.

Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:

Aceh (emas): 65 PETI

Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI

Sumatera Barat (emas): 4 PETI

Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI

Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI

Jambi (emas): 18 PETI

Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI

Bangka Belitung (timah): 116 PETI

Banten (emas, galian c): 4 PETI

Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI

Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI

DIY (galian c): 3 PETI

Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI

Bali (batu, emas): 2 PETI

Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI

Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI

Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI

Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI

Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI

Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI

Kalimantan Utara (emas): 2 PETI

Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI

Sulawesi Utara (emas): 11 PETI

Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI

Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI

Sulawesi Barat (emas): 70 PETI

Gorontalo (batu hitam): 7 PETI

Maluku (emas): 2 PETI

Maluku Utara (emas): 7 PETI

Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI

Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI

Papua Tengah (emas): 1 PETI

Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *