Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Reskrim Polres Gorontalo Jemput Paksa “HP”, Di Bahodopi Sulteng, Atas Kasus Penggelapan Perusahaan di Wilayah Telaga Biru

4797
×

Reskrim Polres Gorontalo Jemput Paksa “HP”, Di Bahodopi Sulteng, Atas Kasus Penggelapan Perusahaan di Wilayah Telaga Biru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polres Gorontalo, Detiksatu.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil menjemput Paksa Tersangka Inisial “HP”, diwilayah Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan yang terjadi di salah satu perusahaan yang beralamat di Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

Penjemputan paksa ini dilakukan setelah yang bersangkutan sudah dua kali Mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, serta tidak adanya kooperatif.

Example 300x600

Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Faisal Ariyoga A. Harianja, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menuturkan bahwa hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita, pihaknya telah melakukan perintah membawa terhadap tersangka “HP” yang diketahui sedang bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dimana personel Satreskrim Polres Gorontalo dalam mengamankan tersangka dibackup oleh personel dari Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah.

“untuk tersangka HP, kami lakukan penjemputan paksa diwilayah Provinsi Sulawesi Tengah, bekerjasama dengan pihak Polsek setempat, dimana sebelumnya yang bersangkutan sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar.” ucap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi (30/05).

Lebih rinci, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/I/2024/SPKT/Polres Gorontalo, pada tanggal 30 Januari 2024, dengan Pelapor inisial DPH, Tersangka “HP” yang saat itu bekerja sebagai Sales pada salah satu perusahaan pada kurun waktu bulan Januari 2023, dimana yang bersangkutan seharusnya bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan penjualan barang dan penagihan, tidak melaporkan stok barang serta tidak menyetorkan hasil penjualan barang kepada perusahaan, yang akhirnya berdasarkan hasil audit internal menyebabkan kerugian sebesar Rp 81.093.746,- (Delapan Pulub Satu Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).

Ditambahkan pula oleh Kasat Reskrim bahwa dalam perkara ini, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa nota kwitansi fiktif, slip gaji, hasil audit beserta akta dan dokumen perusahaan.

“Atas perbuatannya ini, tersangka kami jerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tutupnya.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *