Palu-Detiksatu.id-kasus pembunuhan berujung maut yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, digelar di Polsek Palu Barat pada hari Kamis 6 Maret 2025.
Kasus ini melibatkan perkelahian antara seorang kakek dan cucunya yang berakhir tragis dengan korban jiwa. Meskipun proses rekonstruksi berlangsung tegang, pihak kepolisian berhasil mengondisikan situasi agar tetap terkendali.
Ibu korban, istri, dan keluarga lainnya secara tegas menolak semua kesaksian yang diberikan oleh tersangka. Mereka menyatakan bahwa tidak ada kebenaran dalam pernyataan tersangka terkait utang piutang dan silsilah keluarga.
Menurut penuturan keluarga korban, tersangka datang ke rumah korban dengan membawa barang tajam dan mengajak duel sambil mengancam istri korban. “Semua yang dikatakan tersangka tidak benar. Dia datang dengan niat jahat dan membawa senjata tajam,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kapolsek Palu Barat Iptu Makmur Johan dalam wawancara dengan media, menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus ini melibatkan 27 adegan, termasuk dua adegan tusukan yang terjadi pada adegan ke-12 dan ke-17.
Kapolsek juga menyatakan bahwa tersangka dan korban sempat berniat untuk berduel, namun upaya mediasi dari Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) berhasil meredam situasi saat itu. “Namun, pada akhirnya, peristiwa ini berakhir tragis,” ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Proses hukum masih terus berlangsung, sementara keluarga korban menuntut keadilan atas kematian anggota keluarga mereka.
Meskipun emosi keluarga korban masih tinggi, proses rekonstruksi dapat berjalan lancar berkat pengawasan ketat dari pihak kepolisian. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.