Palu-Detiksatu.id ll Dalam upaya memperkuat budaya integritas dan profesionalisme, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menggelar Apel Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Tahun 2025, dipimpin langsung Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto,Selasa,( 14 /02/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran untuk meneguhkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Apel ini dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama, yang menegaskan kesungguhan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. Selain itu, sebagai bagian dari upaya perubahan budaya kerja, dilakukan juga penobatan Agen Perubahan, yaitu perwakilan individu terpilih yang akan menjadi role model dalam menggerakkan inovasi dan peningkatan kualitas layanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya Kajati Sulteng menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan Zona Integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan Zona Integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN.
Beberapa tahun terakhir Reformasi Birokrasi telah menjadi salah satu program strategis pemerintah, maka Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari eksekutif harus ikut serta secara aktif menggerakkan sumber daya yang ada dalam melakukan upaya perubahan institusional menuju kejaksaan yang lebih baik.
Untuk itu perubahan diperlukan tidak semata untuk memperbaiki kinerja birokrasi, namun juga sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola birokrasi bersih dan berkualitas yang dapat menggerakkan institusi Kejaksaan ke arah kemajuan guna memberi dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya Kajati mengatakan, program Reformasi Birokrasi diakui menghadapi berbagai macam kendala diantaranya yaitu penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menghilangkan praktek-praktek penyimpangan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Dengan melakukan Pembaharuan Penandatanganan Komitemen bersama untuk pembangunan Zona Integritas yang diikuti seluruh Pegawai yang dimana berisi Pakta Integritas:
1)Tidak menerima gratifikasi;
2)Menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas;
3)Tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4)Memberikan pelayanan sesuai Peraturan Perundang undangan.
Kajati menyampaikan, Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tahun 2021-2022 yang lalu. Kemudian kita berkomitmen untuk menuju Wilayah Birokrasi bersih dan melayani, dan pada hari ini ditahun 2025 kita kembali mencananangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, dengan komitmen bersama.
Menutup amanahnya Kajati Sulteng menegaskan bahwa Deklarasi Bersama melalui Zona Integritas menuju WBBM Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ini, bukanlah menjadi slogan semata, melainkan bukti nyata, keseriusan dan komitmen dari segenap Aparatur Kejaksaan se-Sulawesi Tengah, kita wujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dengan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta peningkatan pelayanan publik.(**)