Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

19
×

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Detiksatu.id – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW. FRN) Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa pihak-pihak yang dengan sengaja maupun tidak sengaja mengutak-atik atau menyalahgunakan logo resmi Fast Respon Nusantara (FRN) wajib dikenakan sanksi berupa royalty sebesar Rp5 juta per hari.Jumat 3 Oktober 2025.

Menurut Agus Flores, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan perlindungan hukum yang berlaku, mengingat logo FRN telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Example 300x600

“Sampai hari ini sudah 67 hari mereka utak-atik logo. Itu berarti total denda royalty yang harus dibayarkan sebesar Rp330 juta. Aturan ini jelas dan berlaku demi menjaga marwah organisasi serta menghormati hak cipta yang sah,” tegas Agus Flores.

Ia menambahkan bahwa perlindungan logo tidak hanya menyangkut aspek simbol, tetapi juga identitas serta kehormatan organisasi yang telah lama berkiprah dalam kegiatan jurnalistik, sosial, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum.

PW. FRN mengimbau semua pihak untuk lebih menghargai karya intelektual, termasuk logo dan identitas organisasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *