Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Puluhan Karyawan PT. Indobrush Utama Makassar Gelar Mogok Kerja, ini tuntutannya;

36
×

Puluhan Karyawan PT. Indobrush Utama Makassar Gelar Mogok Kerja, ini tuntutannya;

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Puluhan Karyawan PT. Indobrush Utama Makassar Gelar Mogok Kerja, ini tuntutannya;

Makassar, Detiksatu.id – PT. Indobrush Utama adalah salah satu perusahaan di Makassar yang bergerak dibidang pengelolaan plastik dan penjualan peralatan rumah tangga yang terletak Jl. Kima 10, Kec. Biringkanaya Kota Makassar.

Example 300x600

Puluhan pekerja menggelar aksi mogok kerja di depan kantornya PT. Indobrush Utama. Kamis (24/07/2025) pukul 09.00 WITA

Tujuan aksi mogok kerja mereka agar pihak perusahaan segera menjalankan peraturan undang-undang ketenagakerjaan.

Dalam aksi tersebut turut hadir Ketua PC FSP NIBA-KSPSI Sulsel (Mulyadi Arief, SE), Sekretaris PC FSP NIBA-KSPSI (Yusuf Sitaba, S.Pd), Sekretaris PD FSP NIBA-KSPSI (Abd. Malik, SH), Sekretaris PUK PT. Roda Mas Baja Inti sekaligus wakil ketua PC FSP NIBA-KSPSI (Abd. Azis) dan para ketua PUK di wilayah KIMA ikut memberikan dukungan terhadap pekerja di PT. Indobrush Utama.

Adapun tuntutan para pekerja yakni ;

1. Segera bayarkan gaji Kami

2. Stop diskriminasi terhadap pekerja

3. Normalkan jam kerja kami

Dalam wawancara awak media kepada pekerja mengatakan “bahwa lebih dari 3 bulan gaji kami belum dibayarkan hingga saat ini oleh pihak perusahaan, bahkan perlakuan pihak perusahaan terhadap kami sudah berjalan 2 tahun berturut-turut, kami hanya meminta kepada pihak perusahaan agar segera mengabulkan tuntutan kami, bahkan sebelumnya kami juga sudah seringkali melakukan mediasi kepada management namun sampai saat ini pihak management belum juga ada kejelasan dan jawaban atas tuntutan kami” ujar pekerja Rosmaida, S.H (Ketua PUK PT. Indobrush Utama)

Mogok kerja ini akan terus kami gelar hingga tuntutan kami dipenuhi dari pihak management/direktur perusahaan, karena ini adalah hak hak kami sebagai pekerja dan apabila sebelum jam 12 siang hari ini pihak management tidak menemui kami, maka kami akan lanjut gelar aksi di rumah pribadi pimpinan perusahaan” tambahnya.

Sementara Ketua PC FSP NIBA-KSPSI Kota Makassar mendukung aksi mogok kerja di PT. Indobrush Utama, aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk perjuangan dalam upaya menuntut hak para pekerja yang telah bekerja namun tidak dibayarkan gajinya dan adapun yg telah dibayarkan sebagian cuma dicicil padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi dengan normal pasca covid-19″ tutupnya.

Pasal yang relevan yang mengatur sanksi dan hak karyawan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatur tentang denda yang dikenakan kepada pengusaha yang terlambat membayar upah. Selain itu, Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak membayar upah.

1. Sanksi Administratif (Denda):

Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran denda diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Denda dikenakan mulai dari hari keempat keterlambatan pembayaran gaji, dengan persentase tertentu yang meningkat seiring dengan bertambahnya hari keterlambatan.

Jika keterlambatan melebihi satu bulan, denda akan ditambahkan bunga sesuai suku bunga tertinggi pada bank pemerintah.

2. Sanksi Pidana:

Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda minimal Rp.100.000.000 dan maksimal Rp. 400.000.000 bagi pengusaha yang tidak membayar upah.

Tindak pidana ini termasuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.

*Tim media

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *