Surabaya – Media Indonesia Times | Dalam RUPS Bank UMKM Jatim yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025, PLT Dirut akan didefinitifkan tanpa adanya proses Open Bidding atau Assesment, Gak Bahaya Ta?
Pasca RUPS LB yang akhirnya menonaktifkan Yudi sebagai Dirut Bank UMKM Jatim dan mengangkat Irwan sebagai PLT Dirut Bank UMKM Jatim sudah selesai dilaksanakan pada bulan September tahun 2024.
Seharusnya Biro Perekonomian sebagai Leading sektor BUMD Pemprov Jatim mengadakan open bidding atau assesment untuk 2 jabatan kosong di tubuh pimpinan Bank UMKM Jatim yaitu untuk posisi Direktur Utama dan Direktur Umum dan Pemasaran Bank UMKM Jatim.
Tetapi pada kenyataannya, Biro Perekonomian Setdaprov Jatim hanya menyelenggarakan open bidding atau assesment untuk jabatan Direktur Umum dan Pemasaran Bank UMKM Jatim.
Dalam proses assesment Direktur Umum dan Pemasaran Bank UMKM Jatim, terpilih satu satunya calon yaitu Pak Toni.
Menyeruak ke atas permukaan dan menjadi permasalahan ketika ada potensi bahwa dalam RUPS Bank UMKM Jatim yang nanti akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025, Irwan sebagai PLT Dirut Bank UMKM Jatim berpotensi akan langsung didefinitifkan sekalian.
“Bagaimana bisa jabatan PLT yang sifatnya sementara, akan didefinitifkan tanpa adanya proses assesment apapun,ini aneh bin Ajaib,” jelas Heru MAKI, Koordinator MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI menambahkan bahwa dalam penelusuran yang dilakukan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim, tercium aroma dugaan gratifikasi yang menyeruak dan menyertai proses PLT yang akan didefinitifkan pada RUPS Bank UMKM Jatim.
Dalam penjelasan tambahannya, Heru MAKI mencium aroma tidak sedap dugaan gratifikasi dengan nilai Milyard.
Jelas ini harusnya menjadi bahan evaluasi Sekdaprov Jatim untuk memanggil dan mempertanyakan kepada Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim,dan menggali lebih dalam bagaimana sebenarnya peran dari Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim dibalik rencana penetapan PLT Dirut menjadi Dirut Bank UMKM Jatim secara definitif.
“Informasi yang masuk, dugaan kuat PLT Dirut ini berani melakukan saweran dan nilainya lumayan fantastis karena berbunyi M (baca ; Milyard) rupiah,” ungkap Heru MAKI.
Potensi pelanggaran aturan dalam AD/ART Bank UMKM Jatim ini dengan meniadakan proses open bidding atau assesment posisi Direktur Utama Bank Jatim menjadi isu sentral yang mengaitkan dan memperjelas dugaan interverensi Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim.
“MAKI Jatim akan mengambil langkah tegas serta terukur secara konstruksi hukum pidana khusus dalam policy atau kebijakan yang menyertai RUPS Bank UMKM Jatim dan PT JGU juga karena mengalami hal yang serupa,” tegas Heru MAKI.
Heru MAKI menegaskan bahwa langkah extraordinary end of Law akan ditempuh pasca RUPS baik RUPS yang diselenggarakan Bank UMKM Jatim maupun RUPS PT JGU.
Heru MAKI menegaskan bahwa pola persekongkolan atau interverensi serta Game of Finish Order yang dilakukan Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim akan kita ungkap semuanya.
“Terus kami pantau secara melekat terkait manuver manuver Kabiro Perekonomian ini, Catat itu,” pungkas Heru MAKI. (Bagas)