Gorontalo, Detiksatu.id – Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. R. Eko Wahyu Prasetyo, SH memberikan penghargaan kepada 12 personel Subdirektorat I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang telah berhasil mengungkap praktik penjualan minyak goreng bersubsidi bermerek “MinyaKita” yang telah dikemas ulang secara ilegal dengan total barang bukti sebanyak 9.058 liter.
Upacara penyerahan penghargaan digelar secara resmi di lapangan apel Otanaha, Mapolda Gorontalo, pada Kamis, 10 Juli 2025, dalam suasana penuh khidmat dan semangat kebanggaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas capaian luar biasa yang telah ditorehkan anggotanya.
“Pemberian reward ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai pemacu semangat bagi personel lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan menunjukkan prestasi dalam menjalankan tugas kepolisian,” ujar Maruly.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi inspirasi dan mendorong budaya kerja profesional dan integritas di lingkungan Polda Gorontalo.
(Red/Rezha LDD)