foto: REP (28) pelaku pencurian ATM teman sejawatnya di tempat kerja. Sumber: Polsek Kuta Selatan.
Kuta Selatan, Detiksatu.id – Kepala Kepolisian Sektor Kuta Selatan (Kapolsek Kuta Selatan) AKP I Komang Agus Dharmayana W, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU M. Guruh Firmansyah S, S.T., S.I.K., bersama personilnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, pada Jumat (14/03/2025).
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/46/III/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 13 Maret 2025.
Kasus tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Jalan Labuan Sait Pecatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (11/03/2025) sore pukul 14.15 Wita.
Adapun korban dari akibat kasus pencurian tersebut adalah seorang perempuan bernama Komang Elsa Audira (19) asal Banyuatis, Buleleng. Kehilangan satu buah kartu ATM CIMB NIAGA dari dompetnya. Diperkirakan kehilangan uangnya sebanyak Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus ribu lima puluh ribu rupiah).
Korban Elsa saat pulang kerja sebelum pulang ke kos, ia mampir di DND Jimbaran untuk belanja. Usai keperluan yang dibelinya, lalu ia mau bayar pakai kartu ATM. Berulang ulang korban cari didalam tasnya, kartu ATM tak ditemukan. Kemudian korban minta bantuan ke tempat kerjanya untuk mengecek CCTV. Dari hasil rekaman CCTV ada seorang diduga mengambil kartu ATM korban.
Hal hasil korban konfirmasikan ke Bank CIMB NIAGA untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai transaksi keuangandi rekening miliknya. Setelah di cek oleh pihak Bank, ternyata ada dua transaksi penarikan uang tunai tanpa sepengetahuan korban yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, satu kali di ATM Indomart Jimbaran pada Selasa 11 Maret 2025 sekira pukul 16.24 Wita senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan kedua pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.07 Wita, di ATM Bank BRI senilai Rp1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kedua kejadian transaksi tersebut, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasar laporan polisi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Selatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU M. Guruh Firmansyah S, S.Tr.K., S.I.K., bersama angotanya menuju tempat kejadian perkara (TKP) menemui Pelopor (korban). Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi, akhirnya Tim Opsnal menuju kepada salah satu karyawan.
Dari hasil interogasi, karyawan tersebut mengakui perbuatannya, dan pelaku menunjukkan sisa uang yang ditarik. Kemudian, setelah mendapatkan barang bukti, Tim Opsnal langsung menggiring dan mengamankan pelaku berinisial REP (28) perempuan asal Bintan Riau yang berdomisili di Jalan Pura Masuka Pecatu, ke Mapolsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut, pada Kamis (13/03/2025) malam pukul 20 Wita, di kosnya.
Modus pelaku karena dengan mudahnya mengambil ATM korban, dan pelaku bekerja di tempat yang sama dengan korban. Motif pelaku karena kebutuhan mendesak.
Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk saat ini pelaku REP sudah di tahan dan masih di proses lebih lanjut dalam penyidikan,” tutup AKP Komang Agus.
Juli Bali